LBH Ambara Keadilan Buka Posko Aduan Politik Uang di Pilkades Serentak Pemalang

LBH Ambara Keadilan buka posko aduan politik uang Pilkades Serentak Pemalang 2026. Sediakan layanan konsultasi hingga hotline WhatsApp bagi masyarakat.
PEMALANG, puskapik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ambara Keadilan membuka posko pengaduan dugaan praktik politik uang jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pemalang.
Posko tersebut disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait dugaan praktik politik uang dalam tahapan Pilkades.
LBH Ambara Keadilan menilai, praktik politik uang menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan etika demokrasi, tetapi juga hukum yang berlaku.
"Dugaan politik uang tidak hanya berbentuk pemberian uang tunai kepada pemilih," jelas Julio Belnanda Harianja, Ketua LBH Ambara Keadilan, Minggu 8 November 2026.
Baca Juga: Longsor Timpa Mobil dan Motor di Jalan Sirampog–Tuwel, Satu Warga Luka
"Praktik itu juga dapat berupa pembagian barang, sembako, hadiah, hingga janji pemberian materi lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan masyarakat." lanjutnya.
Julio Belnanda Harianja menerangkan, ketentuan mengenai larangan praktik politik uang dalam Pilkades salah satunya diatur dalam Pasal 125 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui pembukaan posko aduan politik uang tersebut, LBH Ambara Keadilan menyediakan layanan penerimaan pengaduan, konsultasi hukum, serta penelaahan awal terhadap informasi dan bukti dugaan politik uang.
Masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti dugaan praktik politik uang dapat menyampaikan laporan melalui hotline pengaduan di nomor WhatsApp : 0857-1394-1458.
LBH Ambara Keadilan menyatakan, identitas dan informasi pelapor akan ditangani secara terbatas dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi serta kebutuhan proses hukum.
Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti.
Informasi maupun bukti yang dimiliki diharapkan disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Melalui langkah tersebut, LBH Ambara Keadilan mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan Pilkades Kabupaten Pemalang 2026 agar berlangsung bersih, jujur, adil, dan berintegritas.***



