Mantan Mantri Bank BRI di Pemalang Tersangka Korupsi Uang Nasabah Rp 749 Juta

Kejari Pemalang menetapkan eks Mantri BRI berinisial RK sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan uang pelunasan KUR 17 nasabah senilai Rp749 juta.
PEMALANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan mantan Account Officer atau Mantri Bank BRI berinisial RK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang nasabah yang mencapai Rp 749 juta.
RK yang pernah bertugas di Bank BRI Unit Bojongbata Kabupaten Pemalang pada 2024-2025 itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 6 Agustus 2026 petang.
"Setelah selesai pemeriksaan saksi, kami menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka." kata Rina Idawani, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang dalam rilis pers.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Wanita Viral di Kota Tegal, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Pemalang menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang pelunasan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 17 nasabah.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan RK saat masih menjabat sebagai Account Officer/Mantri Bank BRI di Kabupaten Pemalang selama periode 2024-2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, tindakan RK mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp749.117.500.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Polres Pekalongan Perketat Operasional Kereta Kelinci
Atas perbuatannya, RK disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RK kemudian ditahan selama 20 hari. RK kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.


