Pemalang Siapkan Pokja dan Satgas untuk Tangani Bullying di Sekolah

Pemkab Pemalang menyiapkan pokja dan satgas khusus untuk menangani kasus bullying di lingkungan sekolah secara tuntas bersama seluruh pemangku kepentingan.
PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang menyiapkan langkah terpadu untuk menangani kasus perundungan di lingkungan sekolah dengan melibatkan organisasi profesi guru, tenaga pendidik, orang tua siswa, hingga pemangku kepentingan terkait.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Pemalang, Nurkholes dalam kegiatan Ngopi Bareng bersama Tokoh Pendidikan Kabupaten Pemalang di halaman belakang Gedung PGRI Pemalang, Sabtu 17 Oktober 2026.
Menurut Nurkholes, penanganan perundungan tidak hanya berfokus pada penyelesaian melalui jalur hukum, tetapi juga harus disertai evaluasi dan pembenahan sistem pendidikan.
Karena itu, guru, kepala sekolah, orang tua, dinas pendidikan, dan pihak terkait lainnya perlu mengambil peran dalam mencari solusi.
“Persoalan bullying yang ada di Pemalang saat ini harus kita selesaikan dengan tuntas. Tidak bisa hanya PGRI dan para guru yang menyelesaikan, tetapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Baca Juga: Raperda Pendidikan di Kabupaten Pekalongan Disepakati, Ciptakan Sekolah yang Aman dan Inklusif
Ia menyebutkan, masukan dari berbagai pihak, termasuk orang tua korban, guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan, diperlukan untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Terlebih, persoalan perundungan tidak selalu melibatkan pihak-pihak di dalam sekolah, sehingga penyelesaiannya membutuhkan koordinasi yang lebih luas.
Nurkholes berharap, forum Ngopi Bareng yang direncanakan berlangsung hingga Desember mendatang dapat dimanfaatkan untuk bertukar gagasan, membahas regulasi, serta menyusun langkah konkret dalam menangani perundungan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pemalang berencana membentuk kelompok kerja (pokja) dan satuan tugas (satgas). Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan kebutuhan infrastruktur pendukung guna mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi para siswa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Kabupaten Pemalang, Sugiyanto, mengingatkan warga PGRI mengenai kedudukan Plt Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ia menjelaskan, kewenangan PPK berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian, meliputi pengangkatan, pemindahan, promosi, pemberhentian, hingga pensiun. Atas dasar itu, Sugiyanto berharap seluruh warga PGRI menghormati dan menaati ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Mualip, menjelaskan bahwa PGRI memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar organisasi profesi. PGRI juga menjalankan fungsi sebagai organisasi ketenagakerjaan dan organisasi perjuangan yang memperjuangkan kepentingan para guru.***
Artikel Terkait

Raperda Pendidikan di Kabupaten Pekalongan Disepakati, Ciptakan Sekolah yang Aman dan Inklusif

Buka Jumbara PMR XII di Kajen, Begini Pesan Plt Bupati Pekalongan Sukirman

Polisi Bongkar Septik Tank Rumah Terduga Pelaku Mutilasi Ayah Sendiri di Brebes
