Razia Prostitusi Satpol PP Pemalang Berujung Sidang, Empat Orang Didenda

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20.15
puskapik

Razia prostitusi Satpol PP Pemalang di Sumberharjo berujung sidang Tipiring. Tiga PSK didenda Rp100 ribu dan seorang tamu dikenai denda Rp200 ribu.

PEMALANG, puskapik.com – Empat orang yang terjaring operasi pemberantasan prostitusi oleh Satpol PP di wilayah Sumberharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dikenai sanksi denda dalam sidang Tipiring.

Keempatnya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis 13 Agustus 2026. Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Gede Kariana, S.H., M.H.

Mereka disidangkan setelah sebelumnya dari hasil pemeriksaan Satpol PP terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.

Baca Juga: Jalan Telaga-Cilimus Brebes Kini Mulus, Akses Warga Makin Lancar

Keempat orang yang terbukti melanggar Perda tentang pelacuran itu di antaranya tiga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu orang pria yang merupakan tamu atau pengguna jasa.

"Tadi sidang Tipiring, putusan hakim untuk 3 orang PSK dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu, sedangkan 1 pria (tamu) dikenai denda sebesar Rp 200.000." kata Achmad Hidayat, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang.

Diberitakan sebelumnya, upaya memberantas praktik prostitusi berkedok warung-warung kopi yang meresahkan masyarakat tengah gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Papito, Atlet Paralayang Asal Batang Kembali Koleksi Prestasi Kejuaraan

Rabu 12 Agustus 2026 malam, Satpol PP Kabupaten Pemalang kembali menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kali ini, petugas menyasar sejumlah warung di wilayah Sumberharjo, Kecamatan Pemalang.

Dalam razia tersebut, petugas menyisir warung-warung yang berada di tepi jalan tak jauh dari eks Pabrik Gula Sumberharjo. Dari lokasi itu, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat praktik prostitusi.

"Malam ini kami mengamankan 6 orang di antaranya 5 orang wanita yang diduga PSK dan 1 orang tamu. Mereka kita amankan dari 4 warung berbeda." kata Achmad Hidayat, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang kepada puskapik.com.

Selanjutnya, keenam orang tersebut diangkut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang untuk menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan.

Achmad Hidayat menegaskan, apabila hasil pemeriksaan terbukti melanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran, maka perkara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. **

Artikel Terkait