Satpol PP Pemalang Gencar Berantas Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Satpol PP Pemalang menggelar operasi Pekat dan mengamankan enam orang dari empat warung di Sumberharjo yang diduga terkait praktik prostitusi berkedok warung kopi.
PEMALANG, puskapik.com – Upaya memberantas praktik prostitusi berkedok warung-warung kopi yang meresahkan masyarakat tengah gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang.
Rabu 12 Agustus 2026 malam, Satpol PP Kabupaten Pemalang kembali menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kali ini, petugas menyasar sejumlah warung di wilayah Sumberharjo, Kecamatan Pemalang.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir warung-warung yang berada di tepi jalan tak jauh dari eks Pabrik Gula Sumberharjo. Dari lokasi itu, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat praktik prostitusi.
Baca Juga: Lomba Kadarkum Pemalang Jadi Ajang Tingkatkan Literasi dan Kesadaran Hukum
"Malam ini kami mengamankan 6 orang di antaranya 5 orang wanita yang diduga PSK dan 1 orang tamu. Mereka kita amankan dari 4 warung berbeda." kata Achmad Hidayat, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang kepada puskapik.com.
Selanjutnya, keenam orang tersebut diangkut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang untuk menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan.
Achmad Hidayat menegaskan, apabila hasil pemeriksaan terbukti melanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran, maka perkara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Jateng Provinsi Pertama Penilaian EHTC Pengembangan Wisata Ramah Muslim
"Kalau memang terbukti maka akan diproses lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang" tegas Achmad Hidayat.
Razia di lokasi yang sama sebelumnya juga dilakukan Satpol PP dan Damkar Pemalang pada Kamis 6 Agustus 2026. Saat itu, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga orang yang diduga PSK dan satu orang tamu laki-laki.
Keempatnya dinyatakan terbukti melanggar Perda tentang Penanggulangan Pelacuran. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pemalang pada Jumat 7 Agustus 2026 lalu.
"Empat orang itu sudah diputus pengadilan negeri di Sidang Tipiring, 1 orang tamu divonis denda Rp 300 ribu dan 3 PSK denda Rp 100 ribu." ungkap Achmad Hidayat.
Upaya Satpol PP Kabupaten Pemalang memberantas praktik prostitusi berkedok warung kopi juga sebelumnya berujung pada pembongkaran sejumlah bangunan yang digunakan sebagai tempat 'esek-esek'.
Salah satunya di kawasan Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading. Puluhan warung yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi akhirnya dibongkar pada Senin 10 Agustus 2026.


