Seleksi BCKS di Pemalang Sesuai Mekanisme Permendikdasmen

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 09.20
Peserta saat mengikuti test substansi BCKS.
Peserta saat mengikuti test substansi BCKS.

Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah di Pemalang mengikuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Sebanyak 25 peserta mengikuti tes substansi secara online.

PEMALANG, puskapik.com - Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Pemalang sudah sesuai dengan mekanisme Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sesuai Pasal 3 dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025 disebutkan bahwa Penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan  Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan antara lain pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah, dan penyiapan calon Kepala Sekolah.

Baca Juga: Kantongi Rekomendasi DPD Golkar, Arie Prima Makin Percaya Diri Raih Kursi Ketua PK

"Kepala Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan  pencapaian tujuan pendidikan nasional pada satuan pendidikan. Kehadiran Kepala Sekolah dapat menjamin efektivitas pengelolaan satuan pendidikan dan kepemimpinan Sekolah untuk mewujudkan  kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang, Supa'at, Jumat (7/8).

Ia mengatakan, untuk mendapatkan kepala sekolah yang professional, maka Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menandai dimulainya transformasi kepemimpinan sekolah dalam rangka mendorong partisipasi  semua pihak dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Baca Juga: Cegah Perundungan, Plt Bupati Pemalang Nurkholes Minta Sekolah Pasangi CCTV

Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dilaksanakan dengan tahapan pengusulan bakal calon Kepala Sekolah, seleksi bakal calon Kepala Sekolah, dan pelatihan bakal calon Kepala Sekolah.

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah dilakukan pada Aplikasi SIM KSPSTK Kemendikdasmen yang terdapat dua mekanisme, yaitu undangan dan pengumuman.

Bakal calon Kepala Sekolah yang di usulkan melalui mekanisme jalur undangan setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh tim pertimbangan yang diundang adalah mereka yang memenuhi syarat minimal memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki pangkat golongan ruang paling rendah Penata, III/c.

"Jalur undangan yaitu dinas menyampaikan undangan kepada Guru yang memenuhi persyaratan ke dalam daftar BCKS berdasarkan hasil pemetaan dan penetapan kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan BCKS. Untuk jalur pengumuman dinas Kabupaten/ Kota menyampaikan pengumuman kepada Guru yang memenuhi persyaratan ke dalam daftar BCKS berdasarkan hasil penetapan kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan BCKS. Dalam hal ini kami memilih jalur undangan, sebab kalau pengumuman timelinenya terlalu padat sehingga dinas memilih jalur undangan," imbuhnya.

Sebelum pelaksanaan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah reguler dengan pembiayaan APBN, telah diawali rapat bersama oleh BBGTK Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah pada tanggal 7 Juli 2026.

Dari hasil rapat tersebut, karena terbatasnya kuota dan waktu pelaksanaan seleksi, maka Dinas Pendidikan dapat menggunakan mekanisme undangan melalui SIM KSPSTK.

Kuota bakal calon Kepala Sekolah yang diterima Kabupaten Pemalang dari alokasi kuota BCKS sebanyak 15 orang.

Sesuai dengan arahan dari BBGTK bahwa peserta seleksi adalah maksimal dua kali dari jumlah kuota. Sehingga Kabupaten Pemalang telah menetapkan jumlah peserta seleksi sebanyak 30 orang, yang terdiri dari tiga orang jenjang SMP dan 27 orang jenjang SD.

Dari jumlah pendaftar seleksi BCKS sebanyak 30 orang tersebut, yang lolos administrasi melauli SIM KSPSTK sebanyak 25 peserta.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait