[Editorial] Menjaga Marwah Demokratisasi Pilkades

pesta demokrasi di desa mulai menggeliat mulai dari nuansa kampanye bakal calon kades tertentu menghiasi media sosial sampai tahapan Pilkades yang memanas.
TEGAL, puskapik.com - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai bergulir di sejumlah daerah.
Bahkan, pesta demokrasi di tingkat desa mulai menggeliat dengan beragam dinamika, mulai dari nuansa kampanye bakal calon kades tertentu menghiasi media sosial sampai pada tahapan Pilkades yang memanas.
Ya, momen Pilkades sudah ditunggu oleh masyarakat di tingkat desa untuk menyalurkan aspirasi politik dalam memilih pemimpin.
Antusiasme masyarakat dalam Pilkades patut kita apresiasi sebagai wujud demokratisasi yang berlangsung secara damai dan bermartabat.
Potret dinamika Pilkades di Desa Taman, Kabupaten Pemalang cukup menyita perhatian publik.
Munculnya persoalan dari seleksi ujian tertulis, mundurnya panitia pilkades hingga pembentukan panitia baru dan penetapan calon menjadi bukti proses demokratisasi pilkades perlu dijaga semua elemen masyarakat.
Hasil akhir dari persoalan yang mencuat selama satu pekan terakhir Panitia Pilkades Taman Kabupaten Pemalang yang baru memutuskan untuk tetap melanjutkan penetapan lima bakal calon yang sebelumnya telah lulus ujian tes tertulis.
Zul Fahmy Hasani menegaskan, kepanitiaannya akan berupaya mengurai segala persoalan yang terjadi sebelumnya dan bertindak objektif dalam menjalankan tugasnya menggelar Pilkades Taman.
Dari persoalan yang muncul di Desa Taman Pemalang, sepatutnya bisa dipetik sebuah pelajaran bahwa demokratisasi Pilkades perlu dijaga marwahnya.
Yakni, esensi demokrasi di tingkat desa harus berjalan bersih, jujur, berintegritas, dan terbebas dari praktik-praktik yang merusak tatanan.
Karena itu, ada poin penting dalam menjaga marwah Pilkades meliputi, yakni;
Pertama, momentum Pilkades diarahkan sebagai ruang adu gagasan, visi pembangunan, dan rekam jejak calon pemimpin.
Masyarakat diberi kebebasan memilih bukan karena faktor jual beli suara alias money politik, namun sesuai hati nuraninya.
Kedua, netralitas penyelenggara untuk menjaga agar tidak terjadi konflik sosial dan konflik kepentingan.
Ketiga, menjadikan pilkades sebagai ruang kegembiraan politik warga untuk menentukan masa depan tanah kelahiran mereka sendiri.
Hanya melalui kesadaran kolektif untuk menolak politik instan, desa yang berdaulat, berbudaya, dan sejahtera dapat benar-benar diwujudkan dari fondasi kepemimpinan yang bersih.***



