[Editorial] Pentingnya Harmonisasi Sosial untuk Cegah Kasus Pembunuhan

kasus pembunuhan terhadap orang tua mengindikasikan adanya sumbatan komunikasi yang akut dan kegagalan pengelolaan emosi yang membutuhkan komunikasi sosial yang baik
TEGAL, puskapik.com - Kasus pembunuhan kembali terulang. Setelah kejadian di Pemalang yang menimpa korban anak kelas 2 SD, kini terjadi lagi di Kabupaten Brebes.
Seorang ayah Iksan (83), warga Desa Pengarasan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes meregang nyawa diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Nasiun (57), pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kasus tersebut kini sedang diproses oleh petugas Polres Brebes dan Nasiun telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap bapaknya sendiri.
Ketika melihat dua kejadian kasus pembunuhan itu membuat publik miris.
Kasus pertama menimpa seorang anak dengan dugaan pelaku yang masih masa usia dini.
Dan, yang kedua seorang anak yang tega membunuh bapak kandungnya sendiri.
Sumbatan Komunikasi
Fenomena sudah selayaknya tidak dipandang sebelah mata.
Yang pasti kasus pembunuhan terhadap orang tua mengindikasikan adanya sumbatan komunikasi yang akut dan kegagalan pengelolaan emosi.
Persoalan kandang kerbau yang belakangan menjadi pemicu konflik menunjukkan adanya hubungan sosial anak kepada bapak yang akut.
Emosi yang tidak terbendung menghilangkan akal sehat dimana orang yang dihadapi merupakan darah dagingnya sendiri.
Karena itu kita harus telaah, bagaimana seseorang kini demikian mudahnya tersulut emosi hingga kalap tak lagi mengindahkan rasa sayang terhadap anggota keluarga, teman, kerabat dan sanak saudara.
Boleh jadi paparan kekerasan secara digital, minimnya literasi regulasi emosi, hingga renggangnya ikatan spiritual di dalam keluarga sering kali menjadi akumulasi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Rumah yang seharusnya menjadi pelabuhan paling aman dan penuh kasih sayang, justru berubah menjadi tempat terjadinya kejahatan paling keji.
Kasus ini harus menjadi momentum refleksi bersama. Pendekatan dialogis dalam keluarga perlu terus dikedepankan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku memang mutlak dilakukan demi keadilan, namun intervensi sosial, seperti penguatan edukasi pranikah, layanan konseling kesehatan mental yang mudah diakses, serta pengaktifan fungsi kontrol sosial lingkungan RT/RW lebih krusial.
Harmonisasi sosial dan interaksi mulai dari negara terkecil, yakni keluarga, lingkungan masyarakat, kerukunan warga mulai harus digerakkan untuk menggugah empati sosial baik diri sendiri maupun lingkungan perlu dibangun untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.***



