Bebas Lewat Restorative Justice, Warga Bojong Tegal Ini Dapat Modal Usaha Teh Tarik dari Kejari

Kejari Kabupaten Tegal menyerahkan booth Teh Tarik Merdoe kepada Edi Suhadi, warga Bojong yang mendapat penghentian perkara melalui restorative justice.
SLAWI, puskapik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis.
Melalui program keadilan restoratif (restorative justice), Kejari menyerahkan bantuan satu unit usaha berupa booth (stan) Teh Tarik Merdoe kepada Edi Suhadi (27), seorang warga yang perkaranya baru saja dihentikan melalui mekanisme hukum tersebut.
Acara penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal, Yuriswandi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai Kejari pada Rabu, 2 September 2026.
Baca Juga: Sambut Estafet Tunas Kelapa 2026, Kwarcab Tegal Matangkan Kesiapan Pasukan
Kajari Kabupaten Tegal, Yuriswandi, menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh hanya dimaknai sebagai penghentian proses hukum semata.
"Mekanisme ini adalah bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, pembinaan, dan reintegrasi sosial," ujar Yuriswandi.
Sebagai bentuk pembinaan nyata pasca-penyelesaian perkara, pimpinan Kejaksaan RI menyalurkan bantuan modal usaha booth Teh Tarik Merdoe.
Baca Juga: Melihat Wahana Dinosaurus, Atraksi Baru di GBF Bumiayu
Bantuan ini diharapkan mampu menjadi sarana bagi Edi untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, meraih penghasilan halal, dan menata kehidupan yang lebih baik.
Sebelumnya, Edi Suhadi sempat berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, dalam prosesnya, warga Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal ini dinilai memenuhi seluruh persyaratan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara ini didukung penuh oleh korban yang bernama Palakhi. Keduanya sepakat berdamai, dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X telah dikembalikan kepada korban dalam kondisi utuh.
Secara administrasi, penghentian penuntutan ini sah sejak dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kajari Kabupaten Tegal Nomor B-1463/M.3.43/Eoh.2/08/2026 pada 10 Agustus 2026. Putusan tersebut juga diperkuat oleh Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 10/Pen.RJ/2026/PN Slw pada tanggal yang sama.
Melalui momentum ini, pihak Kejari Kabupaten Tegal berharap Edi Suhadi dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dengan selalu menaati hukum. Usaha teh tarik yang ia rintis juga diharapkan bisa berkembang pesat demi kesejahteraan keluarganya.
Langkah konkret Kejari Kabupaten Tegal ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum modern saat ini tidak melulu fokus pada penghukuman fisik (penjara), melainkan juga pada pemulihan situasi dan pemberdayaan masyarakat agar dapat kembali berkontribusi positif.
Sementara itu, Edi Suhadi menyampaikan rasa syukur mendalam kepada Kejari Tegal dan korban yang telah memberikan kesempatan kedua bagi hidupnya.


