Kabar Baik! Urus Peralihan Hak Tanah Bakal Dipangkas Jadi 10 Hari

Jumat, 6 November 2026 | 19.24 WIB
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Setyo Purwanto menjelaskan rencana pelaksanaan program  layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kabupaten Tegal, Jumat, 6 November 2026.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Setyo Purwanto menjelaskan rencana pelaksanaan program layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kabupaten Tegal, Jumat, 6 November 2026.

Kantah Kabupaten Tegal gelar uji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari guna pangkas waktu balik nama tanah jadi lebih cepat.

SLAWI, Puskapik.com- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tegal bersiap melakukan uji coba program pelayanan terobosan baru bernama Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang diusung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memangkas waktu proses balik nama atau peralihan hak atas tanah menjadi lebih singkat.

Program yang mengintegrasikan seluruh proses peralihan hak atas tanah (jual beli, hibah, tukar pemilikan, pembagian hak bersama dan

pemasukan modal ke dalam perusahaan /inbreng), yang dikoordinasikan langsung oleh BPN bersama PPAT dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga: Pemprov Jateng Perkuat Kolaborasi Beasiswa dengan Perguruan Tinggi Swasta

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tegal, Setyo Purwanto, mengungkapkan bahwa program ini didasarkan pada Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1803/SK-HR.01/VIII/2026. Tujuannya adalah memberikan kepastian waktu, transparansi, serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

"Melalui program ini, proses peralihan hak tanah yang biasanya memakan waktu lama akan dipangkas menjadi paling lama 10 hari kerja saja," ujar Setyo Purwanto, Jumat , 6 November 2026.

Setyo menuturkan, layanan tersebut menggunakan sistem First In First Out (FIFO) serta layanan elektronik.

"Uji coba Tahap I program PERINTIS 10 Hari sebenarnya sudah dilaksanakan di 50 Kantah di seluruh Indonesia sejak 17 Agustus 2026 lalu selama tiga bulan. Kini, program tersebut memasuki Tahap II yang diperluas ke 50 wilayah, termasuk di Kabupaten Tegal," terang Setyo.

Guna memastikan program berjalan mulus tanpa hambatan di lapangan, Kantah Kabupaten Tegal telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bupati Tegal.

Selain penguatan regulasi di tingkat birokrasi daerah, Kantah Kabupaten Tegal juga telah melakukan sosialisasi intensif kepada para mitra kerja strategis, mulai dari Notaris/PPAT hingga jajaran Camat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di seluruh wilayah Kabupaten Tegal. ***

Artikel Terkait