Pemkab Tegal Tampung Aspirasi FSPMI Terkait Pengupahan

Pemkab Tegal terima audiensi FSPMI bahas rekomendasi KHL, perluasan UMSK, dan LKS Tripartit demi wujudkan pengupahan yang adil dan kondusif.
SLAWI, Puskapik.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Ruang Rapat Bupati Tegal, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pengupahan, penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta keterwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dessy Arifianto, serta Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal Supriyadi. Sementara itu, aspirasi dari pihak pekerja disampaikan oleh Lukman Hakim selaku perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI.
Dalam dialog tersebut, Lukman memaparkan tiga isu utama yang menjadi perhatian serius para pekerja. Ketiganya adalah kesenjangan antara upah saat ini dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), perluasan cakupan dan peningkatan nilai UMSK, serta pemenuhan kuota keterwakilan serikat pekerja dalam LKS Tripartit.
Baca Juga: Komunitas Teater Reakses Suarakan Krisis Lingkungan di Pantura Lewat Pertunjukan Sampah Bertutur
Menurut Lukman, besaran upah yang diterima pekerja di Kabupaten Tegal saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar KHL. Berdasarkan perhitungan internal FSPMI, capaian upah riil saat ini baru berada di kisaran 70,1 persen dari KHL, sehingga masih terdapat kesenjangan sekitar 29,9 persen.
“Kami berharap pemerintah mengoptimalkan perannya untuk mendorong agar upah di Kabupaten Tegal bisa memenuhi standar kebutuhan hidup layak. Dengan begitu, kebutuhan dasar pekerja dapat terpenuhi secara memadai selama mereka bekerja,” ujar Lukman.
Selain itu, ia juga menyoroti penerapan UMSK yang dinilai perlu diperluas ke sektor-sektor industri lain sesuai dengan karakteristik dan klasifikasi usaha yang diatur undang-undang. FSPMI berharap ada selisih nominal yang lebih proporsional antara Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan UMSK, terutama pada sektor dengan tingkat risiko kerja dan karakteristik usaha tertentu.
Lukman juga menekankan pentingnya keterwakilan serikat pekerja dalam LKS Tripartit agar mekanisme dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja berjalan sesuai regulasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja.
.Menurutnya, kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja, merupakan bagian dari tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, berbagai aspirasi yang disampaikan perlu menjadi bahan pembahasan dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.
“Kami ingin mencari titik temu yang adil dan dapat diterima semua pihak. Aspirasi dari teman-teman serikat pekerja tentu kami tampung dan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat Dewan Pengupahan,” ungkap Amir.
Ia menjelaskan bahwa penetapan upah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup pekerja, keberlangsungan usaha, produktivitas perusahaan, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Amir juga menegaskan bahwa pembahasan pengupahan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga pihak lain yang relevan. Oleh karena itu, seluruh masukan akan dikaji melalui mekanisme Dewan Pengupahan sebelum menjadi bahan dalam proses penetapan kebijakan lebih lanjut.
Baca Juga: Jelang Nataru, KAI Daop 5 Peremajaan Rel 6.850 Meter dan Ganti 4 Jembatan
Sementara itu, Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Supriyadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memperhatikan persoalan keterwakilan serikat pekerja serta menyesuaikan komposisi kelembagaan dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyoroti perlunya kajian KHL secara bersama-sama dengan melibatkan unsur terkait sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan pengupahan tahun 2027.
Menurut Supriyadi, penyusunan kajian tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi agar memiliki dasar yang memadai dan sesuai dengan regulasi. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan berupaya mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap komunikasi dan dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan unsur pengusaha dapat terus diperkuat. Dengan keterlibatan seluruh pihak, proses pembahasan kebijakan pengupahan diharapkan berjalan secara terbuka, proporsional, dan sesuai regulasi, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja serta iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Tegal. ***
Artikel Terkait

Kota Tegal Kemas 11 Emas di Porprov Jateng, Empat Cabor Masih Dibidik

Sinergi Polres dan ITB ADIAS Pemalang untuk Lingkungan Pendidikan yang Aman

Komunitas Teater Reakses Suarakan Krisis Lingkungan di Pantura Lewat Pertunjukan Sampah Bertutur
