Polres Tegal Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Disita

Rabu, 4 November 2026 | 15.23 WIB
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer didampingi Lasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, Kasat Reskrim AKP Ahmad Muzaki dan Plt Kasi Humas Ipda Komarudin menunjukkan barang bukti berupa obat keras tang diamankan Polres Tegal dari tangan tersangka, pada konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Rabu, 4 November 2026.
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer didampingi Lasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, Kasat Reskrim AKP Ahmad Muzaki dan Plt Kasi Humas Ipda Komarudin menunjukkan barang bukti berupa obat keras tang diamankan Polres Tegal dari tangan tersangka, pada konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Rabu, 4 November 2026.

Polres Tegal mengungkap tiga kasus peredaran obat keras ilegal selama September-Oktober 2026. Sebanyak puluhan ribu butir Hexymer, Double Y, dan Tramadol disita, tiga tersangka ditangkap.

SLAWI, puskapik.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal berkomitmen penuh dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2026, jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap tiga kasus peredaran obat keras ilegal serta menyita puluhan ribu butir barang bukti jenis Hexymer, Double Y, dan Tramadol.

Keberhasilan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tegal ini disampaikan Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer didampingi Kasat Resnakoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa pada konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati,Mapolres Tegal, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga: Jelang Musim Wisata Religi, Wagub Taj Yasin Minta Perbaikan Talud Kudus-Colo Dikebut

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Tegal.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Tegal tersebut masing-masing berinisial M.K. (20), A. (34), dan B.O. (31).

Kasus pertama berawal dari pergerakan petugas pada Rabu 21 Oktober 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Petugas menyergap tersangka M.K. di halaman Indomaret, Desa Suradadi, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Upah Layak Jadi Tuntutan, Ahmad Luthfi Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha Jateng

Dari tangan M.K., polisi menyita barang bukti sebanyak 9.966 butir obat keras jenis Double Y. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan obat-obatan tersebut dipasok dari Jakarta untuk diedarkan secara langsung kepada pembeli di wilayah Tegal.

Tak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan kedua di sebuah kamar kos di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi.

Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka A. beserta barang bukti skala besar, meliputi 27.506 butir Hexymer, 15.785 butir Double Y, 4.800 butir Tramadol, serta beberapa obat keras lain yang sudah dikemas dalam bentuk paket. Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp4.900.000 yang diduga hasil transaksi.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap di halaman parkir SPBU Kalisapu, Kecamatan Slawi.

Petugas meringkus tersangka B.O. dengan barang bukti 850 butir Tramadol dan 20 butir Hexymer.

Dalam menjalankan aksinya, B.O. diduga menyasar wilayah Bumijawa dan sekitarnya menggunakan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana berat terhadap peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian ilegal terkait obat keras.

Kapolres Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan obat-obatan berbahaya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan berwenang. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Febriyani Aer. **

Artikel Terkait