Proyek Breakwater Belum Berizin, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Minta Dihentikan Sementara

Komisi III DPRD Kabupaten Tegal meminta proyek breakwater di Desa Kramat dihentikan sementara karena belum berizin dan dikeluhkan warga akibat debu truk.
SLAWI, puskapik.com – Pembangunan pemecah gelombang atau breakwater di Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, belum berizin. Pembangunan yang baru berlangsung tiga hari, minta dihentikan sementara.
Hal itu diketahui setelah Komisi III DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan lapangan atau kunlap ke lokasi pembangunan breakwater, Senin siang 12 Oktober 2026.
“Setelah kami datang ke lokasi, ternyata memang ada pembangunan breakwater di sini. Saya mengimbau pemilik proyek agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai persoalan perizinan dan komunikasi dengan lingkungan serta dinas terkait menjadi jelas,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Umi Azkiyani saat kunjungan lapangan (kunlap) di pembangunan breakwater Kramat, Senin siang 12 Oktober 2026. Kunlap didampingi anggota Komisi III Nurul Fajrin dan pendamping komisi.
Baca Juga: Pemkab Pekalongan dan Polbangtan YoMa Perkuat Regenerasi Petani Muda
Dalam kunjungan tersebut, Umi menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan warga mengenai dampak aktivitas pembangunan, terutama lalu lalang dump truk yang mengangkut batu dan tanah urug.
Selain menimbulkan debu, pembangunan itu juga menjadi perhatian karena, berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, belum ada pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat.
Baca Juga: Kisah Haru Warga Karangdadap Terima Bantuan Bedah Rumah ,Kolaborasi Gus Miftah dan Polres Pekalongan
"Pembangunan yang dilakukan pihak swasta perlu memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar lokasi. Perlindungan pantai dari abrasi tetap perlu berjalan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kenyamanan warga," tegasnya.
Kepala Desa Kramat, Soleh, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai pembangunan breakwater yang berlokasi di KM 8 jalur Pantura Tegal–Pemalang tersebut.
Soleh mengatakan, pemerintah desa telah melayangkan surat teguran kepada pemilik proyek agar pembangunan dihentikan sementara hingga persyaratan perizinan dan komunikasi dengan lingkungan maupun dinas terkait dipenuhi.
“Pembangunan ini baru berjalan sekitar tiga hari. Sejauh ini, gangguan yang dirasakan warga terutama debu dari dump truk pengangkut batu dan tanah urug,” bebernya.
Ia berharap pihak perusahaan dapat menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu, termasuk membangun komunikasi dan mencapai kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
“Harapan kami, sebelum ada izin dan komitmen dengan lingkungan, proyek dihentikan dulu,” tegas Soleh.
Sementara itu, pengawas proyek, Sarno, mengatakan pihaknya sedang mengurus perizinan terkait pembangunan breakwater tersebut.
Menurut dia, pembangunan pemecah gelombang direncanakan mencapai tujuh titik di lahan milik perusahaan.
Proyek itu dimaksudkan untuk mengantisipasi abrasi yang selama ini menggerus kawasan pesisir.
Sarno menyebut, sebagian lahan perusahaan telah terdampak abrasi, bahkan beberapa hektare tanah diklaim hilang akibat terjangan gelombang laut.
Pihak perusahaan berharap pembangunan breakwater dapat menjadi langkah perlindungan terhadap lahan tersebut.
Namun, di tengah upaya penanganan abrasi itu, penyelesaian persoalan perizinan dan dampak aktivitas proyek terhadap warga tetap menjadi perhatian. **
Artikel Terkait

Pindah Tugas, AKBP Bayu Prasatyo Tekankan Soliditas dan Pengabdian Polri kepada Masyarakat

Disdikbud Kendal Bidik 48 Ribu Siswa Gemar Menabung

Pemkab Pekalongan dan Polbangtan YoMa Perkuat Regenerasi Petani Muda
