Senin, 29 Des 2025
light_mode

perlindungan pekerja

UMK Kota Tegal 2026 Naik 6,3 Persen, Disnakerin Tekankan Perlindungan Pekerja dan Iklim Usaha

UMK Kota Tegal 2026 Naik 6,3 Persen, Disnakerin Tekankan Perlindungan Pekerja dan Iklim Usaha

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • 0Komentar

TEGAL, puskapik.com – Upah Minimum Kota atau UMK Tegal Tahun 2026 resmi naik sebesar 6,3 persen menjadi Rp 2.526.510. Kenaikan tersebut ditegaskan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pengupahan kepada pelaku usaha di Ruang Dekranasda, Komplek Balai Kota Tegal, Senin, 29 Desember 2025. Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo, menegaskan bahwa UMK […]

expand_less