1.246 Industri di Kota Tegal Didorong Daftar SIINas, Ini Keuntungannya

1.246 industri di Kota Tegal didorong daftar SIINas untuk kemudahan layanan, akses sertifikasi, TKDN, dan cashback alat industri hingga 40 persen
TEGAL, puskapik.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakerin Kota Tegal, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada pelaku industri.
Salah satunya melalui inovasi Batire SIINas atau Bantu Industri Registrasi Sistem Informasi Industri Nasional, yang disosialisasikan di Showroom Dekranasda Kota Tegal, Selasa 7 April 2026.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo mengatakan, Batire SIINas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses layanan administrasi industri sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Baca Juga: Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Menurut Ilham, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap pelaku industri wajib menyampaikan data industri secara akurat, lengkap, dan tepat waktu melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.
“SIINas menjadi sistem terintegrasi yang berfungsi untuk penyampaian, pengelolaan, hingga penyajian data industri secara nasional,” ujar Ilham.
Ilham menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018, proses registrasi akun SIINas cukup mudah.
Pelaku usaha hanya perlu mengunggah Nomor Induk Berusaha atau NIB, melalui laman resmi SIINas. Selain itu, seluruh proses pembuatan akun tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Hadapi Kemarau 2026, Ahmad Luthfi Perintahkan Cek Seluruh Embung dan Irigasi di Jateng
Disnakerin juga menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku industri, baik dalam proses registrasi maupun pengisian laporan berkala. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan kendala teknis yang kerap dihadapi pelaku usaha.


