Baznas Biayai BPJS Ketenagakerjaan 53 Marbot dan Lebe di Kota Tegal

Kamis, 3 September 2026 | 16.06
Perwakilan marbot masjid, menerima secara simbolis bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Baznas Kota Tegal, Kamis 3 September 2026.
Perwakilan marbot masjid, menerima secara simbolis bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Baznas Kota Tegal, Kamis 3 September 2026.

Baznas Kota Tegal menanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi 53 marbot dan lebe. Program JKK dan JKM berlaku hingga Desember 2026 sebagai bentuk perlindungan pekerja rentan.

TEGAL, puskapik.com - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Tegal, membiayai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 53 marbot dan lebe mulai Agustus hingga Desember 2026.

Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rudyanto Panjaitan mengatakan, iuran program tersebut sebesar Rp 16.800 per orang per bulan dan seluruhnya ditanggung Baznas.

"Untuk tahap awal ini ada 53 orang, yakni marbot dan lebe yang diusulkan. Program ini sebenarnya sudah dilakukan di sejumlah daerah lain," kata Rudy saat kegiatan pentasyarufan zakat di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis 3 September 2026.

Baca Juga: Urus Adminduk Bisa Dilakukan di Stand Disdukcapil GBF 2026

Menurut Rudy, perlindungan serupa juga berpotensi diperluas ke pelaku usaha kecil yang menerima bantuan Baznas, sehingga mereka memiliki jaminan saat menjalankan usaha.

"Ketika mereka mulai usaha, ada perlindungan juga. Tapi tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang direalokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rudy.

Rudy menambahkan, sepanjang semester 2026, penyaluran klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tegal cukup signifikan.

Baca Juga: Dinperwaskim Brebes Raih Predikat Sangat Baik, SKM Capai 90,88

Untuk Jaminan Kematian tercatat 159 pengajuan dengan total Rp 240 juta.

Sementara Jaminan Kecelakaan Kerja mencapai Rp 5,4 miliar dan Jaminan Hari Tua atau JHT, sebesar Rp 771 juta.

Rudu menyebut, angka tersebut termasuk peserta yang iurannya bersumber dari APBD, seperti RT dan RW.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Tegal, Harun Abdi Manaf, menilai marbot dan lebe merupakan kelompok pekerja rentan yang selama ini bekerja dengan pengabdian tinggi, namun minim perlindungan sosial.

"Lebe yang mengurus jenazah dan marbot yang menjaga masjid itu tidak semua orang mau melakukannya. Mereka perlu mendapat perhatian serius," kata Harun.

Baznas, lanjut Harun, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penghargaan sekaligus jaminan jika terjadi risiko kerja.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait