BI Tegal Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu, Terbanyak Pecahan 100 Ribu

BI Tegal musnahkan 19.834 lembar uang palsu temuan 2015–2025, sinergi dengan Polres dan PN Tegal lindungi perekonomian.
TEGAL, puskapik.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, memusnahkan 19.834 lembar uang rupiah palsu atau upal hasil temuan periode 2015 hingga Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BI Tegal, Kamis 12 Februari 2026, sebagai bagian dari sinergi pemberantasan uang palsu bersama Polres Tegal Kota dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu atau Botasupal Daerah.
Kepala KPwBI Tegal, Bimala menyebut bahwa pemusnahan itu merupakan wujud komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Langkah itu juga dilakukan sebagai bentuk melindungi sistem perekonomian dari risiko peredaran uang palsu.
Baca Juga: Bupati Tegal Imbau Warga Meningkatkan Kewaspadaan Saat Hujan Deras
"Total yang kami temukan ada 19.834 lembar uang palsu, sepanjang tahun 2015 hingga 2025," ujar Bimala.
Adapun rinciannya, 12.262 lembar menyerupai pecahan Rp 100.000, 5.704 lembar pecahan Rp 50.000, 376 lembar Rp 20.000, 1.366 lembar pecahan Rp 10.000, 112 lembar Rp 5.000 dan 14 lembar pecahan Rp 2.000.
Dikatakan Bimala, seluruh upal tersebut merupakan hasil penyortiran uang kertas di BI Tegal serta laporan masyarakat dan perbankan di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan.
Uang tersebut telah dinyatakan tidak asli berdasarkan analisis Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center atau BICAC.
"Setelah dinyatakan tidak asli, upal ini kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota," ucap Bimala.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl tertanggal 22 Desember 2025, yang mengacu pada Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi, baik dari sektor keuangan, regulator, jasa keuangan maupun penegak hukum.
"Uang yang dimusnahkan ini merupakan uang yang tidak asli dari hasil temuan. Jadi bukan merupakan hasil tindak pidana, melainkan hasil klarifikasi, temuan perbankan maupun laporan langsung ke Bank Indonesia," kata Heru.
Heru menegaskan, apabila terdapat dugaan uang palsu berasal dari tindak pidana, kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran uang palsu, sehingga kami dapat melakukan upaya penegakan hukum," ujar Heru.



