Bidan di Kota Tegal Siap Go Digital, Layanan Kebidanan Terintegrasi Rekam Medis Elektronik

IBI Kota Tegal memperkuat kesiapan Bidan Delima dan TPMB menerapkan rekam medis elektronik terintegrasi Satu Sehat guna mendukung layanan kebidanan digital.
TEGAL, puskapik.com - Transformasi digital di sektor kesehatan terus dipercepat. Sejalan dengan kebijakan nasional penerapan rekam medis elektronik atau RME, puluhan Bidan Delima dan pengelola Tempat Praktik Mandiri Bidan atau TPMB di Kota Tegal, mulai bersiap memasuki era layanan kebidanan berbasis digital yang terintegrasi dengan platform Satu Sehat.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan penguatan Bidan Delima dan pendampingan integrasi aplikasi Odelia atau Online Data Education Learning IBI Application dengan Satu Sehat yang digelar Ikatan Bidan Indonesia atau IBI Kota Tegal, Minggu 1 Februari 2026.
Ketua PC IBI Kota Tegal, Taryuli mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan praktik kebidanan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Baca Juga: Tips Murah dan Mudah dari IBI Kota Tegal Biar ASI Lebih Lancar
Melalui sistem RME, layanan kebidanan diharapkan lebih tertata, akurat dan terhubung dalam satu basis data nasional.
“Bidan saat ini harus siap beradaptasi dengan sistem digital. Rekam medis tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi melalui RME yang terintegrasi dengan Satu Sehat dan dapat diakses oleh Kementerian Kesehatan sebagai database nasional,” ujar Yuli.
Pendampingan teknis diberikan langsung oleh Pengurus Daerah IBI Jawa Tengah bersama Unit Pelaksana Bidan Delima atau UPBD Jawa Tengah.
Para bidan dibekali tutorial penggunaan Odelia secara menyeluruh, mulai dari pencatatan layanan kebidanan hingga proses pengiriman dan integrasi data ke platform Satu Sehat.
Menurut Yuli, integrasi RME merupakan amanat pemerintah pusat agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktik mandiri bidan, berada dalam satu sistem layanan kesehatan nasional yang terstandar dan terintegrasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan terhubung dengan Satu Sehat.
“Seluruh layanan kesehatan, termasuk program Cek Kesehatan Gratis, saat ini harus terintegrasi dengan Satu Sehat sebagai bagian dari penguatan sistem kesehatan nasional,” jelas Zaenal.
Sementara itu, Ketua PD IBI Jawa Tengah, Istirochah, menilai pemanfaatan RME berbasis elektronik merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan kebidanan di era revolusi industri 4.0.
Isti menekankan bahwa bidan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan ibu dan anak harus mampu mengikuti perkembangan teknologi.
“Pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan kebidanan bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga kebutuhan untuk meningkatkan mutu layanan yang profesional, aman dan berkelanjutan,” kata Isti.
Isti menambahkan, kesiapan bidan dalam menghadapi era digital menjadi bagian penting dari kontribusi profesi kebidanan dalam pembangunan kesehatan nasional.



