Bulog Tegal dan Pemkot Perketat Distribusi Minyakita, Pedagang Wajib Kantongi NIB

Bulog Tegal dan Pemkot perketat distribusi Minyakita, wajibkan pedagang miliki NIB demi stabilitas harga sesuai HET dan pengawasan lebih ketat
TEGAL, puskapik.com - Upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng terus dilakukan di Kota Tegal. Perum Bulog Cabang Tegal bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat, rutin melakukan penyaluran minyakita langsung ke pedagang pengecer di Pasar Pagi Tegal.
Pimpinan Bulog Cabang Tegal, Agung Rohman, Rabu 22 April 2026 mengatakan, penyaluran ini tidak hanya untuk memastikan ketersediaan stok, tetapi juga mengontrol harga agar tetap sesuai ketentuan pemerintah.
“Penyaluran kami lakukan rutin, seminggu bisa satu sampai dua kali, tergantung stok yang tersedia,” ujar Agung.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Gaungkan Kolaborasi dan Aglomerasi Jateng di Serambi Mekkah
Dalam setiap distribusi, sekitar 10 pedagang menerima pasokan dengan jumlah antara 10 hingga 20 karton.
Minyak goreng kemasan sederhana tersebut, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga maksimal Rp 15.700 per liter sesuai Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Menariknya, tidak semua pedagang bisa langsung mendapatkan pasokan.
Bulog mensyaratkan pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, sebagai bentuk legalitas usaha sekaligus untuk mempermudah pengawasan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Bangun 20 Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob di Pesisir Demak
“Ini program pemerintah, jadi harus jelas datanya. Pedagang yang ikut harus punya NIB,” tutur Agung.
Pemerintah Kota Tegal, lanjut Agung, turut berperan aktif dalam membantu pedagang, mulai dari pendampingan pengurusan NIB hingga pengawasan harga di lapangan.
Sejauh ini, harga minyakita di tingkat pengecer masih terpantau stabil dan sesuai HET. Permintaan masyarakat pun cenderung stabil, selama pasokan tetap terjaga.
Namun demikian, pengawasan tetap diperketat. Jika ditemukan pedagang yang menjual di atas harga yang ditetapkan, langkah penelusuran akan dilakukan untuk mengetahui sumber distribusinya.
“Kalau memang melanggar, ada sanksi administratif. Bahkan kalau tetap bandel, izin usaha atau NIB bisa dicabut,” tegas Agung.
Bulog berharap, dengan distribusi yang terkontrol dan dukungan berbagai pihak, ketersediaan serta harga minyakita di Kota Tegal tetap terjaga dan terjangkau masyarakat. **



