Bulog Tegal dan Pemkot Perketat Distribusi Minyakita, Pedagang Wajib Kantongi NIB

Rabu, 22 April 2026 | 19.38
Perum Bulog Cabang Tegal bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat, menyalurkan minyakita langsung ke pedagang pengecer di Pasar Pagi Tegal, Rabu 22 April 2026.
Perum Bulog Cabang Tegal bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat, menyalurkan minyakita langsung ke pedagang pengecer di Pasar Pagi Tegal, Rabu 22 April 2026.

Bulog Tegal dan Pemkot perketat distribusi Minyakita, wajibkan pedagang miliki NIB demi stabilitas harga sesuai HET dan pengawasan lebih ketat

TEGAL, puskapik.com - Upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng terus dilakukan di Kota Tegal. Perum Bulog Cabang Tegal bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat, rutin melakukan penyaluran minyakita langsung ke pedagang pengecer di Pasar Pagi Tegal.

Pimpinan Bulog Cabang Tegal, Agung Rohman, Rabu 22 April 2026 mengatakan, penyaluran ini tidak hanya untuk memastikan ketersediaan stok, tetapi juga mengontrol harga agar tetap sesuai ketentuan pemerintah.

“Penyaluran kami lakukan rutin, seminggu bisa satu sampai dua kali, tergantung stok yang tersedia,” ujar Agung.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Gaungkan Kolaborasi dan Aglomerasi Jateng di Serambi Mekkah

Dalam setiap distribusi, sekitar 10 pedagang menerima pasokan dengan jumlah antara 10 hingga 20 karton.

Minyak goreng kemasan sederhana tersebut, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga maksimal Rp 15.700 per liter sesuai Harga Eceran Tertinggi atau HET.

Menariknya, tidak semua pedagang bisa langsung mendapatkan pasokan.

Bulog mensyaratkan pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, sebagai bentuk legalitas usaha sekaligus untuk mempermudah pengawasan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Bangun 20 Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob di Pesisir Demak

“Ini program pemerintah, jadi harus jelas datanya. Pedagang yang ikut harus punya NIB,” tutur Agung.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait