Disnakerin Kota Tegal Pulangkan Korban TPPO dari Polandia
Minggu, 7 September 2025 | 19.24

TEGAL, puskapik.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakerin Kota Tegal berhasil memulangkan Luthfi Zein Zulefieqi (25) warga Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, yang menja...
TEGAL, puskapik.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakerin Kota Tegal berhasil memulangkan Luthfi Zein Zulefieqi (25) warga Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polandia.
Pemulangan Luthfi dilakukan pada akhir Agustus 2025 dengan fasilitasi dari Disnakerin Kota Tegal bersama Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Tegal.
Kabar kembalinya Luthfi diunggah melalui akun resmi instagram @disnakerin.tgl pada Senin, 1 September 2025.
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa Luthfi merupakan korban TPPO akibat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Disnakerin Kota Tegal mengingatkan warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi melalui dinas.
Selain itu, calon PMI juga diimbau memastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang digunakan sudah terdaftar di aplikasi SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Langkah ini penting dilakukan, guna mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan perlindungan bagi tenaga kerja yang ingin mencari penghidupan di luar negeri. **
Artikel Terkait

Jateng Bidik Pariwisata dan Ekonomi Syariah Jadi Motor Pertumbuhan 2027

Gubernur Jateng Respons Keluhan Nelayan Tegal dan Brebes

Gubernur Jateng Serahkan Izin Nelayan di Tegal, Dorong Layanan Jemput Bola Meluas
