DPMPTSP Kota Tegal Jawab Polemik Wahana Permainan Anak di Pesurungan Lor, Ternyata...

Jumat, 12 Desember 2025 | 00.07

TEGAL, puskapik.com - Polemik wahana permainan anak di Kelurahan Pesurungan Lor, mendapat tanggapan resmi dari Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Tegal...

TEGAL, puskapik.com - Polemik wahana permainan anak di Kelurahan Pesurungan Lor, mendapat tanggapan resmi dari Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro. Sartono memastikan pengelola wahana permainan tersebut sebenarnya sudah mengajukan perizinan. Sartono menjelaskan, pihaknya  telah mengumpulkan semua pihak terkait, mulai dari pengelola sebagai investor, lurah, camat hingga berbagai organisasi perangkat daerah atau OPD. Pertemuan itu merupakan rapat fasilitasi pemenuhan perizinan pada akhir Agustus 2025 di Mal Pelayanan Publik atau MPP. "Kami sudah melakukan fasilitasi supaya calon investor tidak salah langkah dalam mengurus izin," kata Sartono, Kamis 11 Desember 2025. Menurut Sartono sistem perizinan telah berubah total sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan penerapan Online Single Submission atau OSS. Perubahan ini membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana dan tidak lagi menggunakan mekanisme lama. Seperti izin gangguan atau HO, tanda tangan tetangga kiri-kanan atau izin lingkungan berbasis persetujuan warga. "Kalau dulu ada izin gangguan, HO, tanda tangan kiri-kanan. Sekarang sudah tidak ada. Ini yang kadang menimbulkan persepsi ‘kok aku tidak dipamiti’," ujar Sartono. Sartono menegaskan bahwa sistem sekarang tidak menghilangkan kontrol lingkungan, hanya bentuknya berubah menjadi persetujuan lingkungan yang diatur dalam OSS. Menurut Sartono, persetujuan lingkungan tersebut bukan berarti warga sekitar memberikan izin, tetapi pelaku usaha wajib memenuhi dokumen lingkungan yang sesuai dengan jenis usahanya, mulai dari surat pernyataan, UKL-UPL hingga Amdal, tergantung klasifikasi KBLI yang dipilih. Sartono menegaskan bahwa perubahan sistem bukan berarti interaksi dengan masyarakat hilang total. "Di dokumen lingkungan itu tetap ada proses-proses yang memungkinkan komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai tingkatan," jelas Sartono. Sartono juga menyebut bahwa DPMPTSP selalu menjalankan layanan pra izin, di mana investor dipotret kebutuhan perizinannya dan OPD terkait langsung menjelaskan apa saja yang harus dipenuhi. Dalam proses ini, camat dan lurah selalu diundang. "Pelayanan pra izin dihadiri camat, lurah, OPD teknis. Intinya kami memfasilitasi. Ini instruksi Pak Wali, pelayanan publik satu meja, satu kursi," tegas Sartono. OPD yang dilibatkan biasanya antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPUPR, Disporapar hingga Bakeuda menyesuaikan jenis investasi. Dengan skema pra izin dan fasilitasi itu, Sartono memastikan bahwa tidak ada investor yang salah kamar atau salah berkoordinasi. "Setelah diundang, investor bisa melanjutkan langkah apa saja yang harus dilakukan. Ini berlaku untuk semua, baik penanam modal asing maupun dalam negeri," kata Sartono. Dengan pernyataan Sartono, polemik seputar tidak adanya pemberitahuan ke wilayah, mulai menemukan titik terang. Sebab, sistem perizinan sudah berubah, mekanisme pemberitahuan wilayah tidak lagi sama seperti era HO dan pengelola wahana permainan disebut sudah difasilitasi sejak Agustus lalu.***

Artikel Terkait