Jamban Sungai di Muarareja Dibongkar, Warga Miskin Akan Didata untuk Bantuan Sanitasi

Jumat, 9 Oktober 2026 | 11.23 WIB
Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati, memimpin langsung pembongkaran jamban sungai atau helikopter di bantaran sungai Kelurahan Muarareja, Jumat 9 Oktober 2026. Foto : istimewa
Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati, memimpin langsung pembongkaran jamban sungai atau helikopter di bantaran sungai Kelurahan Muarareja, Jumat 9 Oktober 2026. Foto : istimewa

Kecamatan Tegal Barat bersama Dinas Kesehatan membongkar jamban sungai di Muarareja untuk menghentikan buang air besar sembarangan dan meningkatkan akses sanitasi layak bagi warga pesisir.

TEGAL, puskapik.com - Jajaran Kecamatan Tegal Barat bersama Dinas Kesehatan Kota Tegal, membongkar beberapa jamban atau helikopter di bantaran sungai Kelurahan Muarareja, Jumat 9 Oktober 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menghentikan praktik buang air besar sembarangan, yang masih ditemukan di kawasan pesisir tersebut.

Selain menertibkan fasilitas sanitasi di bantaran sungai, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak kembali membangun jamban serupa di sepanjang aliran sungai maupun saluran drainase.

Baca Juga: Gibran Minta Maaf ke Asosiasi Pendeta Indonesia jika Masih Ada Kasus-kasus Intoleransi

Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati mengatakan, penanganan persoalan sanitasi tidak cukup dilakukan melalui pembongkaran.

Perubahan perilaku masyarakat dan penyediaan akses jamban yang layak juga perlu menjadi perhatian.

"Gerak bersama ini semoga bisa menjadikan masyarakat semakin sadar akan kesehatan dirinya dan lingkungan. Harapannya, setelah dibongkar, tidak dibangun lagi," kata Teti.

Di sela kegiatan, Teti juga mendatangi rumah-rumah warga yang belum memiliki jamban untuk mengetahui kebutuhan sanitasi mereka secara langsung.

Baca Juga: RSUD dr. Soeselo Slawi Jalani Survei Akreditasi Mutu Pelayanan

Warga yang belum mempunyai jamban akan didata untuk selanjutnya diusulkan menerima bantuan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan sanitasi di Kelurahan Muarareja.

Sebab, penghentian kebiasaan buang air besar sembarangan perlu disertai alternatif yang memungkinkan warga mengakses fasilitas sanitasi secara layak dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, persoalan sanitasi di Kelurahan Muarareja tidak sepenuhnya berkaitan dengan kepemilikan jamban.

Kondisi geografis yang kerap terdampak banjir rob turut memengaruhi penggunaan fasilitas sanitasi di rumah warga.

Sebelumnya, Teti menjelaskan bahwa sebagian warga sebenarnya telah memiliki jamban di rumah.

Namun, fasilitas tersebut tidak selalu dapat digunakan secara optimal karena tangki septik cepat penuh akibat kondisi lingkungan yang kerap tergenang rob.

Situasi itu membuat sebagian warga kembali memanfaatkan helikopter di aliran sungai untuk buang air besar.

Ketua RW 03 Muarareja, Supendi, sebelumnya menyebut terdapat sekitar 10 helikopter yang digunakan warga di kawasan tersebut.

Di wilayah yang dihuni sekitar 400 kepala keluarga itu, Supendi belum dapat memastikan jumlah rumah yang belum memiliki jamban karena baru menjabat sebagai ketua RW.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tegal memiliki program pembangunan tangki septik untuk memperluas akses sanitasi masyarakat.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Teguh Sugiartono sebelumnya mengatakan, sekitar 54 unit tangki septik dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus atau DAK pada 2026.

Pemasangannya telah dilakukan di RW 07, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.

Selain itu, melalui APBD Perubahan, pemerintah daerah juga mengalokasikan sekitar 54 hingga 56 unit tangki septik untuk wilayah Kota Tegal, dengan jumlah akhir menyesuaikan kebutuhan.

Teguh menjelaskan, pemasangan tangki septik di wilayah pesisir seperti Muarareja dan Tegalsari, membutuhkan teknik khusus untuk mengantisipasi dampak banjir rob.

Pemasangan yang tidak sesuai prosedur dapat membuat tangki septik terangkat atau mengambang ketika wilayah tergenang.

Karena itu, pendataan warga yang membutuhkan jamban menjadi penting agar intervensi pemerintah dapat diarahkan kepada keluarga yang benar-benar memerlukan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah menyampaikan bahwa Kota Tegal telah mencapai 100 persen pada pilar pertama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free atau ODF sejak 2021.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan predikat STBM dari kategori Pratama menuju Madya pada 2026.

Namun, masih ditemukannya penggunaan jamban di aliran sungai menjadi pengingat bahwa pencapaian sanitasi perlu terus dipastikan melalui kondisi nyata di masyarakat.

Artikel Terkait