Kekerasan Seksual di Tegal Didominasi Kasus Pacaran, Polisi Catat 4 Perkara

Polres Tegal Kota tangani 4 kasus kekerasan 2026, didominasi kekerasan dalam pacaran. Penanganan utamakan empati dan perlindungan korban.
TEGAL, puskapik.com - Polres Tegal Kota mencatat sebanyak empat kasus kekerasan seksual maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, seluruh kasus yang tercatat tersebut didominasi kekerasan dalam pacaran atau KDP.
Menariknya, kejadian yang ditangani terjadi di wilayah Kota Tegal, namun korban maupun pelaku berasal dari luar daerah.
Baca Juga: Momen Hari Kartini, Mba Iin Ajak Polres Perkuat Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
“Tahun ini ada empat kasus. Kota Tegal hanya menjadi lokasi kejadian, sementara korban dan pelaku berasal dari luar kota,” ujar Heru, saat menerima kunjungan Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Selasa 21 April 2026.
Heru menjelaskan, sebagian kasus melibatkan pasangan yang masih berstatus pelajar, dengan peristiwa yang terjadi di lingkungan kos-kosan.
Selain memaparkan data kasus, Heru menegaskan bahwa Polri terus memperkuat fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak atau PPA. Hal ini terlihat dari penguatan struktur kelembagaan di tingkat pusat hingga daerah.
Baca Juga: Komisi II DPRD Brebes Apresiasi Upaya Pelaku UMKM Manfaatkan Online Shop
“Dulu penanganan PPA masih menginduk pada Direktorat Pidana Umum. Sekarang sudah ada direktorat khusus di Bareskrim, begitu juga di tingkat Polda yang dipimpin perwira berpangkat Kombes,” jelas Heru.
Sementara di tingkat Polres, penanganan masih dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal, khususnya untuk polres dengan kategori non besar.


