Nama KPK Terseret, Kendaraan Dinas di Kota Tegal Langsung Masuk Garasi

Pemkot Tegal larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026, seluruh mobil operasional wajib dikandangkan selama cuti bersama.
TEGAL, puskapik.com - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi ikut terseret dalam kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Mengacu pada edaran KPK soal larangan penyalahgunaan fasilitas negara, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, langsung menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas dikandangkan selama masa cuti bersama.
Instruksi tersebut disampaikan saat apel kendaraan dinas di Halaman Pringgitan Kompleks Balai Kota Tegal, Selasa 17 Maret 2026.
Baca Juga: Volume Kendaraan Pemudik Meningkat, One Way Lokal Mulai Diterapkan
Dalam rangkaian itu diserahkan secara simbolis kunci mobil operasional dari perwakilan kepala OPD kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.
"Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal akan diwajibkan masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali yang digunakan untuk layanan masyarakat," ucap Dedy Yon.
Menurut Dedy Yon, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak sesuai dengan fungsi kedinasan.
Selain berisiko menimbulkan beban bagi pemerintah jika terjadi kerusakan atau musibah, hal tersebut juga dinilai tidak etis.
Baca Juga: Aman, Stok Darah PMI Kabupaten Tegal 17 Maret 2026, Tersedia 369 Kantong
"Kalau terjadi kerusakan atau musibah itu menjadi beban pemerintah. Selain itu, secara etika juga tidak sepantasnya," ujar Dedy Yon.


