Polres Tegal Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba Beragam Jenis, Modus Operandi Gunakan Medsos dan COD

Kamis, 30 April 2026 | 18.08
Konferensi Pers Satres Narkoba Polres Tegal Kota
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, didampingi Wakapolres Kompol Wahdah Maulidiawati dan Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna menunjukkan barang bukti berbagai jenis narkoba yang disita.

Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota mengunglap 10 kasus dengan 12 pengedar narkoba yang ditangkap sepanjang April 2026.

TEGAL, puskapik.com - Kerja keras Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota, memburu pengedar narkoba, membuah hasil positif.

Tercatat sebanyak 10 kasus terungkap, dan 12 pengedar dibekuk sepanjang April 2026.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, didampingi Wakapolres Kompol Wahdah Maulidiawati dan Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna mengungkapkan, dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dan penangkapan tersangka pengedarnya, disita sejumlah barang bukti cukup banyak.

Baca Juga: Ayo Daftar! Ada Operasi Katarak Gratis untuk Warga Pemalang

Tercatat barang bukti Sabu yang disita sebanyak 54,78 gram, tembakau Gorila 1.031,84 gram atau lebih dari satu kilogram.

Cairan sintesis berasa Tembakau Gorila seberat 200 mili liter (ml), berbagai jenis obat berbahaya sebanyak 335 butir dan obat-obatan Psikotropika sebanyak 27 butir.

''Barang bukti lain yang turut disita, dan menjadi sarana untuk mengedarkan barang terlarang ini, antara lain, mulai dari handphone (Hp) hingga sejumlah unit sepeda motor," terang Kapolres Tegal Kota.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka, lanjut Kapolres Tegal Kota, menggunakan aplikasi media sosial, dan pembayaran pembayaran Cash on Delivery (COD).

Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, pola peredaran narkoba kini kian beragam dan adaptif.

Memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps) yang sudah ditentukan pembelinya.

''Dengan modus operandi yang terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini tentu telah menjadi perhatian serius bagi kami. Bahwa personel narkoba pun harus melek dan benar-benar menguasai teknologi digital. Karena peredaran narkoba sudah jarang menggunakan cara-cara tradisional. Tapi teknologi informasi sudah menjadi sarana peredarannya,'' tandas Kapolres Tegal Kota.

Baca Juga: Jalan Kabupaten di Kedungoleng Brebes Longsor, Akses Warga Terancam Terputus

Sebagai contoh, kasus menonjol yang melibatkan dua tersangka pengedar narkoba, berinisial MN (20) dan WG (19). Keduanya warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Saat bertransaksi di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Keturan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dapat ditangkap Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota, sekitar pukul 21.00, pada Selasa (7/4).

Dari pengungkapan kasus itu, disita barang bukti Sabu seberat 0,7 Gram, Tembakau Gorila siap edar 1.031,84 Gram, dan Tembakau Gorila berbentuk cairan seberat 200 ml, dikemas dalam botol bekas air mineral.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait