Polres Tegal Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba Beragam Jenis, Modus Operandi Gunakan Medsos dan COD

Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota mengunglap 10 kasus dengan 12 pengedar narkoba yang ditangkap sepanjang April 2026.
TEGAL, puskapik.com - Kerja keras Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota, memburu pengedar narkoba, membuah hasil positif.
Tercatat sebanyak 10 kasus terungkap, dan 12 pengedar dibekuk sepanjang April 2026.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, didampingi Wakapolres Kompol Wahdah Maulidiawati dan Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna mengungkapkan, dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dan penangkapan tersangka pengedarnya, disita sejumlah barang bukti cukup banyak.
Baca Juga: Ayo Daftar! Ada Operasi Katarak Gratis untuk Warga Pemalang
Tercatat barang bukti Sabu yang disita sebanyak 54,78 gram, tembakau Gorila 1.031,84 gram atau lebih dari satu kilogram.
Cairan sintesis berasa Tembakau Gorila seberat 200 mili liter (ml), berbagai jenis obat berbahaya sebanyak 335 butir dan obat-obatan Psikotropika sebanyak 27 butir.
''Barang bukti lain yang turut disita, dan menjadi sarana untuk mengedarkan barang terlarang ini, antara lain, mulai dari handphone (Hp) hingga sejumlah unit sepeda motor," terang Kapolres Tegal Kota.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka, lanjut Kapolres Tegal Kota, menggunakan aplikasi media sosial, dan pembayaran pembayaran Cash on Delivery (COD).
Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, pola peredaran narkoba kini kian beragam dan adaptif.
Memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps) yang sudah ditentukan pembelinya.


