1.500 Anggota BPD Hadiri Program Jaksa Garda Desa di Brebes

Senin, 31 Agustus 2026 | 16.39
Ribuan anggota BPD di Kabupaten Brebes saat mengikuti Program Jaksa Garda Desa di GOR Brebes.
Ribuan anggota BPD di Kabupaten Brebes saat mengikuti Program Jaksa Garda Desa di GOR Brebes.

Sebanyak 1.500 anggota BPD di Brebes mengikuti program Jaksa Garda Desa untuk meningkatkan kapasitas, memahami regulasi, dan memperkuat pengawasan pembangunan desa.

BREBES, puskapik.com – Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menghadiri kegiatab optimalisasi program Jaksa Garda Desa, di Gor Sasana Adhi Karsa, Brebes, Senin (31/8/2026). Kegiatan ini digelar tidak lain untuk meningkatakan tugas pokok dan fungsi BPD di tingkat desa.

Plt Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, Sumarno mengatakan, BPD memiliki hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas dari pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Peningkatan kapasitas diperlukan agar anggota BPD semakin memahami kedudukannya serta mampu menjalankan tugas secara optimal.

Baca Juga: Dua Rumah Tak Layak Huni Direhab, Pemuda Siddiqiyyah Bantu Warga Tosari Kendal

“Penyelenggaraan kegiatan ini memberikan wadah pemahaman tentang tupoksi dan kewajiban BPD hingga di tingkat desa,” ujarnya.

Menurur dia, pemerintah desa dan BPD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Keduanya memiliki kedudukan yang sejajar dan harus mampu bekerja sama dalam merencanakan serta membangun desa.

Baca Juga: Bupati Tegal Kukuhkan Kontingen Popda, Targetkan Masuk 10 Besar Jateng

“Pemerintah desa dan BPD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan. Keduanya sejajar dalam merencanakan dan membangun desa bersama,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan kegiatan ini juga tidak lain dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota BPD di Kabupaten Brebes.

Selain menunjang kinerja, para anggota BPD diharapkan semakin memahami berbagai program strategis nasional serta target pembangunan dan kebijakan pemerintah.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengatakan, jika BPD dan pemerintah desa merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan.

Apalagi, BPD merupakan salah satu pilar penting demokrasi di tingkat desa.

Hubungan antara kepala desa dan BPD harus dibangun secara harmonis. Keduanya memiliki peran yang berbeda, tetapi harus saling melengkapi dan menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.

“Kepala desa dan BPD harus memiliki hubungan yang harmonis. Keduanya harus memberikan keseimbangan untuk membangun desa yang berpihak pada kesejahteraan warga,” ucapnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait