Anggota DPR RI Shintya Soroti Nasib PPPK di Brebes di Tengah Efisiensi Anggaran Daerah

Anggota DPR RI Shintya Sandra Kusuma soroti kekhawatiran nasib PPPK di daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran dan batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
BREBES, puskapik.com - Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, angkat suara terkait kekhawatiran nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Dalam keterangannya, Shintya membeberkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satu isu utama yang dibahas adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Perda Sampah Tegal Akan Direvisi, DPRD Soroti Ketimpangan Pengelolaan
“Memang dalam RDP kemarin, kami banyak membahas soal implementasi UU HKPD, terutama batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ini yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di daerah,” kata Shintya.
RDP tersebut turut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, kekhawatiran paling besar datang dari kalangan PPPK yang berpotensi terdampak jika pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara signifikan.
Baca Juga: Budidaya Rumput Laut Dorong Produktivitas Tambak dan Ekonomi Pesisir di Kabupaten Kendal
“Banyak PPPK yang khawatir, jangan-jangan mereka yang akan dikorbankan ketika daerah melakukan efisiensi. Ini yang kami soroti secara serius di Komisi II,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan fiskal tidak boleh mengorbankan tenaga kerja, terutama yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.
“Jangan sampai kebijakan ini malah mengorbankan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Shintya mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna mencari solusi atas persoalan belanja pegawai yang melebihi batas ketentuan.
“KemenPAN-RB sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mencari formulasi terbaik, terutama bagi daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 30 persen,” jelasnya.
Ia juga mendorong adanya kebijakan yang lebih adaptif agar pemerintah daerah tetap dapat menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengorbankan PPPK, termasuk di wilayah Jawa Tengah seperti Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal.
“Kami mendorong ada penyesuaian alokasi belanja daerah, sehingga ada kepastian kerja bagi PPPK. Ini penting, termasuk untuk daerah-daerah di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Shintya memastikan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal isu ini agar tidak menimbulkan gejolak di daerah serta memberikan kepastian bagi para PPPK.
Artikel Terkait

Mudahkan Cari Pekerjaan di Brebes, Inovasi Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan Indeks Inovasi Daerah

14 Rumah Sakit Jalin Kerjasama Layanan Bangkit Disdukcapil Brebes

Bupati Brebes Pesan Anak Yatim Jangan Rendah Diri, 100 Anak di Paguyangan Terima Bansos
