Bupati Brebes Minta Provider Patuhi Aturan Daerah, Saat Rapat Penertiban Kabel FO

Senin, 2 November 2026 | 19.15 WIB
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat memimpin rapat penertiban Kabel FO di Ruang Rapat Lantai 5 KPT Brebes.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat memimpin rapat penertiban Kabel FO di Ruang Rapat Lantai 5 KPT Brebes.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma pimpin rakor penertiban kabel fiber optik (FO), minta penyedia layanan telekomunikasi taati aturan daerah.

BREBES, puskapik.com – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma meminta para provider mematuhi aturan daerah yang berlaku. Hal itu terungkap saat Bupati memimpin langsung rapat koordinasi (Rakor) Penertiban Kabel Fiber Optik (FO) di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Senin 2 November 2026.

Rakor ini digelar dalam upaya mendorong percepatan penataan jaringan kabel FO untuk menciptakan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Penataan itu juga diarahkan untuk memastikan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan kewajiban penyedia layanan kepada daerah.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menegaskan, penertiban perlu segera di tindaklanjuti karena rencana tersebut telah di bahas sejak 2025. Pertumbuhan jaringan telekomunikasi harus di imbangi dengan tata kelola infrastruktur yang tertib. Keberadaan kabel yang membentang di ruang publik perlu memperhatikan keselamatan, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Baca Juga: Ribuan Bibit Nila Dikembangkan di Lapas Plantungan, Penopang Ketahanan Pangan

Bupati juga menyoroti, masih adanya penyedia layanan internet atau provider yang di nilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait pemanfaatan ruang publik dan penyelenggaraan jaringan.

"Karena itu, di perlukan pendataan dan evaluasi untuk memastikan seluruh penyedia layanan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan," katanya.

Selain penataan fisik jaringan, lanjut Bupati, pihaknya meminta perhatian terhadap kontribusi penyedia layanan kepada daerah. Kewajiban pajak maupun retribusi perlu ditelusuri berdasarkan jenis kegiatan, objek, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga pemanfaatan potensi daerah dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi pembangunan.

"Pemerintah daerah tetap mendukung perkembangan teknologi dan perluasan akses internet bagi masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, tanggung jawab usaha, dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh penyedia layanan," terangnya.

Lebih lanjut Bupati berharap, penertiban kabel FO tidak hanya berorientasi pada penindakan. Tetapi juga membangun sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang lebih jelas dan berkelanjutan. Dengan penataan yang baik, kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet tetap dapat terpenuhi tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

"Melalui rapat ini, Pemkab Brebes mendorong perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi. Melakukan pendataan jaringan, mengevaluasi kepatuhan provider, serta menyusun langkah tindak lanjut penertiban secara terukur," pungkasnya. ***

Artikel Terkait