Dinperwaskim Brebes Respon Cepat Aduan Rumah Tak Layak Huni di Larangan

Dinperwaskim Brebes mengecek rumah tidak layak huni milik warga Desa Sitanggal. Rumah rusak berat itu diusulkan dibongkar total dan dibangun baru.
BREBES, puskapik.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes merespons cepat aduan masyarakat terkait kondisi rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, jajaran Dinperwaskim melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi rumah sekaligus melakukan verifikasi lapangan.
Petugas melihat secara langsung kondisi bangunan, lingkungan sekitar, serta sejumlah komponen rumah yang menjadi indikator dalam penilaian kelayakan hunian.
Baca Juga: Plt Bupati Pemalang Nurkholes Ikut Jajal Motor Balap di Dandim Cup Roadrace
Sasaran adalah rumah milik Suntung, seorang lajang yang berprofesi sebagai buruh serabutan, warga RT 04 RW 08 Dukuh Lamaran, Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
Berdasarkan hasil verval yang dilakukan oleh petugas, kondisi bangunan rumah berukuran 10 x 10 meter tersebut memang sangat memprihatinkan dan masuk dalam kategori rusak berat.
Ditemukan bahwa struktur rangka dan penutupnya rumah mengalami kerusakan parah. Kondisi atap juga memprihantinkan dan rawan bocor.
Baca Juga: Belum Sapu Bersih, Kendal Tornado FC Fokus Benahi Finishing
Selain itu, sebagian besar dinding rumah berupa anyaman bambu, yang kondisinya juga telah rusak berat. Lantai rumah juga masih berupa tanah.
Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho melalui Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan menegaskan, peninjauan ini merupakan bentuk komitmen pelayanan publik yang responsif.
Begitu menerima aduan masyarakat, pihaknya langsung instruksikan tim teknis untuk meluncur ke lokasi.
"Hasilnya memang rumah ini masuk kategori rusak berat dan sangat darurat untuk segera ditangani. Namun, karena status tanahnya merupakan warisan yang belum dibagi di antara enam bersaudara, kami harus berhati-hati agar batasan intervensi program tidak memicu konflik internal keluarga di kemudian hari," ujarnya..
Menurut dia, tim Dinperwaskim merencanakan opsi bongkar total dan pembangunan baru. Mengingat status tanah yang belum terbagi, rencana luasan bangunan baru yang akan diintervensi disesuaikan dengan perkiraan jatah hak tanah milik yang bersangkutan, yakni berukuran 4 x 6 meter.
"Solusi terbaiknya adalah bongkar total dan bangun baru dengan ukuran yang disesuaikan haknya, yaitu 4 x 6 meter. Kami sekarang sedang menunggu hasil rembug atau musyawarah keluarga antara yang bersangkutan dengan saudara-saudara kandungnya," jelasnya.
Sementara itu, Suntung mengaku, sudah menghubungi beberapa saudaranya. Pihaknya mengapresiasi respon cepat dinas terkait.
"Saya sangat berterimakasih dinas segera tanggap aduan saya. Semoga bisa terwujud," pungkasnya.