Dua Desa di Paguyangan Brebes Masuk Perluasan Program Antikorupsi

Program perluasan Desa Antikorupsi 2026 di Paguyangan, Brebes, menyasar Desa Cilibur dan Paguyangan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integritas pemerintahan desa
BREBES, puskapik.com – Perluasan program Desa Antikorupsi di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada 2026 menyasar Desa Cilibur dan Desa Paguyangan. Keduanya menyusul Desa Pandansari dan Desa Cipetung yang lebih dulu mengikuti program tersebut.
Penunjukan dua desa itu menjadi salah satu agenda dalam sosialisasi yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes di Kecamatan Paguyangan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Perwakilan dari 13 desa se-Kecamatan Paguyangan mengikuti kegiatan tersebut. Hadir pula unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping desa.
Baca Juga: Slamet Ramudji: Santri Punya Peran Strategis Menuju Indonesia Emas
Inspektur Daerah Kabupaten Brebes, Apriyanto Sudarmoko, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu, bersama Camat Paguyangan dan penyuluh antikorupsi.
Dalam pemaparannya, Apriyanto mengingatkan bahwa penerapan program Desa Antikorupsi tidak cukup berhenti pada pemenuhan dokumen dan indikator penilaian. Hal yang lebih penting ialah penerapannya dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Tata kelola desa, menurut dia, perlu dijalankan secara transparan dan akuntabel, disertai komitmen menjaga integritas.
Baca Juga: 13 Ruas Jalan Bantarkawung Brebes Diperbaiki, 4 Ruas Rampung
“Program Desa Antikorupsi bukan sekadar pemenuhan dokumen indikator, melainkan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, terbuka, dan bebas dari korupsi,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Bagi pemerintah desa, prinsip tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Apriyanto menambahkan, peran BPD dan masyarakat juga penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi urusan perangkat desa, tetapi juga membutuhkan pengawasan dari unsur lain di tingkat desa.



