Ini Syarat Mengurus Adminduk di Brebes, Bisa Cek Informasinya Lewat Blakasuta

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11.00 WIB
Layanan di program Blakasuta Dindukcapil Brebes.
Layanan di program Blakasuta Dindukcapil Brebes.

Dindukcapil Brebes menyediakan informasi syarat adminduk melalui Blakasuta. Masyarakat dapat mengecek persyaratan KTP-el, KIA, perubahan data, hingga layanan online.

BREBES, puskapik.com – Masyarakat Kabupaten Brebes yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) perlu memastikan persyaratan dokumen sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes menyediakan layanan informasi adminduk melalui Blakasuta.

Layanan tersebut memang dirancang untuk memberikan informasi pelayanan dan pengaduan kepada masyarakat.

Baca Juga: SMA NU Taman Pemalang Gelar AKSI 2026, Wadah Kreativitas Lintas Generasi

Melalui layanan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi terkait dokumen kependudukan, termasuk persyaratan pelayanan.

Syarat KTP-el

Untuk penerbitan KTP-el baru, pemohon harus sudah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah, serta membawa Kartu Keluarga.

Sementara untuk KTP-el karena perubahan data, pemohon perlu membawa KK, KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan data.

Baca Juga: Omzet UMKM di Brebes Expo dan Pasar Malam Tembus Rp 3,5 M

Untuk KTP-el yang hilang, diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KK dan dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi pemohon.

Syarat KIA

Bagi anak usia 0-5 tahun, persyaratan KIA antara lain fotokopi akta kelahiran, KK orang tua/wali, KTP-el kedua orang tua atau wali serta formulir permohonan.

Sedangkan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari juga membutuhkan pas foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Untuk KIA hilang diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, sedangkan KIA rusak harus melampirkan KIA yang rusak.

Perubahan Data Kependudukan

Masyarakat yang hendak melakukan perubahan data kependudukan perlu menyiapkan dokumen atau bukti pendukung perubahan peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting serta KK lama.

Dindukcapil Brebes juga mengingatkan bahwa anggota keluarga yang sudah wajib KTP, yakni berusia 17 tahun atau sudah menikah, perlu melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu. Data perekaman harus berstatus Print Ready Record (PRR) agar proses layanan seperti pencetakan KK dapat berjalan.

Bisa Diakses Secara Online

Selain datang langsung ke unit pelayanan, informasi dan pengajuan dokumen adminduk juga dapat dilakukan melalui layanan online Dindukcapil Brebes. Persyaratan dokumen untuk layanan online pada dasarnya mengikuti persyaratan pelayanan tatap muka.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, A. Ma’mun menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan gratis. Masyarakat juga diimbau mengurus dokumen kependudukannya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo.

Dengan memeriksa persyaratan terlebih dahulu melalui layanan informasi Blakasuta, masyarakat diharapkan tidak perlu bolak-balik ketika mengurus dokumen kependudukan karena berkas yang dibawa sudah lengkap.

"Blakasuta ini adalah sarana bagi masyarakat Kabupaten Brebes dalam memperoleh informasi terkait Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes," ucapnya. **

Artikel Terkait