Jalan Perbatasan Brebes-Cilacap Rusak, Warga Minta Segera Diperbaiki

Jalan Cinanas-Kalijambe di perbatasan Brebes-Cilacap rusak parah. Warga meminta segera diperbaiki karena menjadi jalur utama menuju Bumiayu dan Cilacap.
BREBES, puskapik.com– Ruas jalan kabupaten Cinanas–Kalijambe di Desa Cinanas, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Padahal, jalan yang menghubungkan Brebes dan Cilacap itu masih menjadi jalur mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan.
Di sepanjang ruas jalan, lapisan aspal mengelupas dan menyisakan batu-batu dasar.
Baca Juga: Mengenang Sri Murtono, Kendal Gelar Festival Teater Pelajar Berbasis Pembinaan
Permukaan jalan juga retak, berlubang, serta dipenuhi kerikil. Saat hujan, sebagian lubang tergenang air sehingga pengendara harus mengurangi kecepatan.
Kades Cinanas, Hensika Sindy, mengatakan, jalan tersebut masih digunakan warga Desa Cimanggu, Kabupaten Cilacap, untuk menuju Bumiayu.
Selain berbelanja kebutuhan sehari-hari, warga juga memanfaatkan jalur itu untuk membawa ternak ke Pasar Hewan Bumiayu setiap hari pasaran Wage.
Baca Juga: AKBP Hendry Pamit, AKBP Ratna Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Sinergi di Kendal
"Kalau hari pasaran Wage, banyak warga Cimanggu, Cilacap, lewat jalur ini untuk jual ternak ke Pasar Hewan Bumiayu," kata Hensika, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Hensika, warga Desa Cinanas juga menggunakan ruas tersebut untuk menuju wilayah Kabupaten Cilacap. Kerusakan paling parah berada di sekitar tugu perbatasan Brebes-Cilacap. Kondisi itu, kata dia, mengganggu kenyamanan perjalanan, terutama saat musim hujan.
Ia berharap pemerintah segera memperbaiki ruas jalan tersebut karena memiliki peran sebagai penghubung aktivitas masyarakat di dua kabupaten.
Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum Wilayah Bantarkawung, Siswanto, mengatakan ruas Cinanas–Kalijambe telah diusulkan sebagai salah satu prioritas penanganan infrastruktur kepada Pemerintah Kabupaten Brebes.
Usulan itu disusun berdasarkan hasil inventarisasi kondisi jalan di wilayah kerja UPT.
Menurut Siswanto, penentuan prioritas mempertimbangkan tingkat kerusakan, fungsi pelayanan jalan, serta kebutuhan masyarakat terhadap akses transportasi.


