Perhutani KPH Pekalongan Barat dan Kejari Brebes Sosialisasikan Penghentian Garapan Liar di Bumijawa dan Paguyangan

Perhutani KPH Pekalongan Barat bersama Kejari Brebes menyosialisasikan penghentian garapan liar di kawasan hutan Batursari, Sirampog, Brebes.
BREBES, puskapik.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menggelar sosialisasi penanganan dan penghentian garapan liar di kawasan hutan
petak 58 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Guci Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa, serta kawasan hutan BKPH Paguyangan yang masuk wilayah administratif Desa Batursari, Kecamatan Sirampog.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Batursari pada Kamis, 1 Oktober 2026 tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pengelolaan serta perlindungan kawasan hutan.
Baca Juga: Wagub Taj Yasin Minta Forum Anak Jateng Aktif Jadi Pelopor Sekaligus Pelapor
Acara ini dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat beserta jajaran Asper BKPH Bumijawa dan BKPH Paguyangan.
Hadir pula perwakilan Kejari Brebes yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) bersama segenap Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, ditegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan segera menghentikan aktivitas garapan liar yang tidak berizin.
Baca Juga: Dugaan Bullying di SD Negeri 1 Kebondalem, Pemkab Pemalang Siapkan Evaluasi
Kejari Brebes turut memberikan edukasi mengenai aspek hukum serta konsekuensi pidana maupun perdata akibat pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar perundang-undangan.
Administratur/KKPH Pekalongan Barat melalui Wakil Administratur, Maman, yang hadir langsung di lokasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah persuasif dan preventif melalui jalur komunikasi serta edukasi. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami status dan fungsi kawasan hutan, sehingga aktivitas garapan yang tidak sesuai ketentuan dapat dihentikan. Kami mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak agar penanganannya berjalan kondusif,” ujar Maman.
Senada dengan hal itu, Kasi Datun Kejari Brebes, Intan Kafa Arbina, mengimbau masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak atau mengganggu fungsi ekosistem hutan.
Pascasosialisasi, Perhutani bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan koordinasi berkala di lapangan. Hal ini guna memastikan proses penghentian garapan liar berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pada acara itu juga tercapai kesepakatan positif antara pihak Perhutani dan Pemerintah Desa Batursari.
Kepala Desa Batursari, Muhaemin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban ini.
Ia menegaskan kesiapan desa untuk menutup total lokasi garapan liar yang masuk dalam wilayah hutan lindung dan konservasi. Sementara untuk wilayah hutan produksi, masyarakat diarahkan untuk beralih menanam tanaman keras dan menghentikan budidaya sayuran, melalui mekanisme pola kerja sama resmi yang sah secara hukum.
Artikel Terkait

Razia Kafe di Kajen, Sat Samapta Polres Pekalongan Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek

Jangan Sepelekan Cuci Tangan, Ini Pentingnya bagi Kesehatan

Wagub Taj Yasin Minta Forum Anak Jateng Aktif Jadi Pelopor Sekaligus Pelapor
