Sekda Brebes Ungkap Jumlah ASN Terlibat Presensi Fiktif, Positif 2.509 Orang Mayoritas Guru dan Nakes

Rabu, 20 Mei 2026 | 20.27
Sekda Brebes Tahroni
Sekda Brebes Tahroni

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Tahroni membeberkan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif menggunakan absensi fiktif.

BREBES, puskapik.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Tahroni membeberkan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif menggunakan absensi fiktif.

Data itu hasil dari hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan tim Pemkab Brebes.

"Data awal ASN yang terindikasi menggunakan presensi fiktif sebanyak 2.566 orang. Dari hasil verifikasi faktual, ASN yang positif menggunakan presensi fiktif sebanyak 2.509 orang," ungkap Sekda Brebes, Tahroni, Rabu 20 Mei 2026.

Baca Juga: Pansus IX DPRD Turun, Data Sawah di Kota Tegal Bermasalah

Dari jumlah itu, jelas dia, ASN dari tenaga pendidik sebanyak 2.385 orang.

Rinciannya, Guru PNS sebanyak 524 orang. Guru PPPK 1.689 orang.

Tenaga Pendidik, baik Tata Usaha, Penjaga Sekolah dan Administrasi sebanyak 6 orang.

Kepala Sekolah 161 orang dan Pengawas Sekolah sebanyak 5 orang.

Sedangkan dari Tenaga Kesehatan sebanyak 124 orang. Rinciannya Tenaga Kesehatan PNS sebanyak 90 orang dan PPPK 34 orang.

"Hasil verifikasi faktual ini, sudah kami konsultasikan ke BKN. Hasilnya, BKN memberikan kewenangan penuh kepada pejabat pembina ke pegawaian dalam hal ini saya Sekda memberikan satu catatan kepada teman teman bahwa perbedaan tugas mengajar 24 jam ini bukan menjadi inidikasi kita melakukan sanksi berat," paparnya.

Baca Juga: Dyah Kartika Lantik Agus Dwi Lestari Jabat Sekda Kendal

Menurut Sekda, dari hasil itu para ASN yang positif menggunakan aplikasi presensi fiktif semuanya tetap dikenai sanksi.

Yakni, dikenai sanksi ringan. Sanksi itu nantinya dibebankan kepada atasannya langsung.

"Artinya, sanksi ringan berupa teguran ini nanti yang memberikan atasannya langsung," tandas Sekda.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain sanksi itu, ada sebanyak 7 orang ASN yang harus mengembalikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait