Tegal Raya Teken Mou Pengembangan Energi Listrik dari Sampah

Jumat, 6 Maret 2026 | 12.39
Wakil Bupati Brebes Wurja, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Bupati Tegal Akhmad Kholid menunjukan MoU yang telah ditandatanganu terkait pembangunab PSEL.
Wakil Bupati Brebes Wurja, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Bupati Tegal Akhmad Kholid menunjukan MoU yang telah ditandatanganu terkait pembangunab PSEL.

Tiga daerah di Tegal Raya menandatangani MoU pembangunan PSEL di Brebes untuk mengolah sampah jadi listrik. Kolaborasi ini diharapkan mengatasi masalah sampah.

BREBES, puskapik.com - Tiga daerah yang masuk dalam wilayah Tegal Raya (Kota Tegal, Brebes dan Kabupaten Tegal), sempakat menandatangani MoU kerjasama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), kemarin, di King Royal Hotel, Brebes.

Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Wakil Bupati Brebes Wurja, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Bupati Tegal Akhmad Kholid.

Langkah pembangunan PSEL itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memfasilitasi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah, melalui skema aglomerasi wilayah. Beberapa kawasan yang direncanakan antara lain Semarang Raya, Solo Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Raya.

Baca Juga: Mudik Gratis 2026 untuk Warga Pemalang, Dua Bus Disiapkan dari Jakarta

Wakil Bupati Brebes Wurja mengatakan, Pemkab Brebes mendukung terhadap inisiatif tersebut. Terlebih permasalahan sampah di Brebes sangat kompleks, butuh sinergi dan kolaborasi antara daerah.

"Kami mendukung penuh langkah positif ini," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Peningkatan Kapasitas, Adrianus Pandie mengatakan, permasalahan pengelolaan sampah di Jateng masih cukup kompleks. Selain rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya, keterbatasan kelembagaan dan anggaran juga menjadi tantangan. Anggaran pengelolaan sampah di banyak daerah, bahkan masih berada di kisaran 0,38 persen dari APBD.

"Di sisi lain, keterbatasan fasilitas pengolahan serta usia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sudah mendekati batas kapasitas turut memperparah kondisi ini," ujarnya.

Dia mengungkapkan, jumlah timbulan sampah di Jateng tahun 2025 mencapai sekitar 5,73 juta ton. Dari jumlah itu, baru sekitar 25,38 persen atau sekitar 1,45 juta ton yang berhasil dikelola. Sementara 74,62 persen lainnya masih belum tertangani secara optimal.

“Kami berbahagia hari ini sudah menandatangani MoU untuk pengolahan sampah menjadi energi. Semoga kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama sekaligus langkah awal untuk merealisasikan pengolahan sampah di wilayah Tegal Raya,” ungkapnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait