Tindak Lanjut Perpres 4/2026, Brebes Tegaskan LP2B dalam RTRW Daerah

Pemkab dan DPRD Brebes dukung Perpres 4/2026, komit lindungi sawah LP2B dan LSD demi ketahanan pangan nasional.
BREBES, puskapik.com - Pemerintah Kabupaten Brebes bersama DPRD menegaskan komitmen penuh mendukung implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini dinilai krusial bagi Brebes sebagai salah satu lumbung pangan nasional, terutama penghasil bawang merah dan padi.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes, Moh. Zuhdan Fanani, menekankan bahwa Perpres tersebut mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan.
“Daerah harus segera menetapkan LP2B sesuai aturan. Dinas Pertanian yang akan menindaklanjuti, sementara untuk RTRW masih dalam proses revisi. Kalau LSD itu kewenangan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa, (3/3/2026).
Baca Juga: Tren Gamis “Bini Orang” dan Peralatan Ibadah Ramai Diburu Jelang Lebaran
Panitia Khusus (Pansus) kajian Perda RTRW Kabupaten Brebes juga menegaskan komitmen kuat mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ketua Komisi II DPRD Brebes sekaligus Ketua Pansus RTRW, Tobidin, mengakui adanya sejumlah pengajuan perubahan fungsi lahan, termasuk dari sebuah perusahaan perkebunan pisang yang berencana mengalihfungsikan lahan menjadi peternakan sapi perah.
“Perusahaan perkebunan pisang itu memang betul mengajukan perubahan alih fungsi lahan, dari sebelumnya tercatat izin perkebunan pisang akan dialihfungsikan untuk peternakan sapi perah, namun masih dalam kajian,” jelasnya.
Meski begitu, Tobidin menegaskan bahwa seluruh keputusan harus mengacu pada aturan ketat yang berlaku, terutama kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian dari pemerintah pusat.
“Kajian tetap dijalankan, namun perlu diingat bahwa saat ini ada instruksi tegas melalui Surat Edaran maupun kebijakan dari Menteri Pertanian dan Menteri ATR/BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah,” tambahnya.
Perpres 4/2026 menegaskan bahwa LSD tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Penetapan LSD menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN melalui peta nasional, sementara daerah wajib menetapkan LP2B dalam dokumen RTRW.
Pemerintah pusat menargetkan verifikasi dan penetapan LSD di 12 provinsi selesai pada awal Maret 2026, termasuk Jawa Tengah, dengan Brebes sebagai salah satu daerah prioritas. Daerah yang menetapkan paling sedikit 87 persen lahan baku sawah sebagai LP2B akan memperoleh dukungan pendanaan dari APBN, APBD, maupun sumber sah lainnya.


