Harga Emas Antam 20 Mei 2026 Merosot Rp24.000, Buyback Ikut Turun

Rabu, 20 Mei 2026 | 10.00
Ilustrasi emas Antam
Ilustrasi emas Antam

Harga emas Antam hari ini, Rabu 20 Mei 2026, turun Rp24 ribu menjadi Rp2,765 juta per gram. Harga buyback ikut merosot ke Rp2,57 juta.

TEGAL, puskapik.com - Setelah sempat melesat tajam kemarin, harga emas batangan Antam langsung berbalik arah dan merosot cukup dalam pada hari ini, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia pagi ini, harga emas Antam turun sebesar Rp24.000, membuat harganya kini berada di level Rp2.765.000 per gram.

Penurunan yang cukup drastis ini menghapus hampir seluruh keuntungan dari lonjakan hari Selasa kemarin yang sempat menyentuh angka Rp2.789.000 per gram.

Baca Juga: Haul ke-7 Mbah Moen, Wagub Taj Yasin Tekankan Pentingnya Meneladani Sosok Alim Ulama

Fluktuasi yang cepat ini lumrah terjadi mengikuti dinamika pergerakan harga emas dunia yang sedang tidak menentu.

Bukan cuma harga jualnya saja yang merosot, harga beli kembali atau buyback oleh Antam juga ikut terjun bebas sebesar Rp24.000. Hari ini, harga buyback

emas Antam merosot ke angka Rp2.570.000 per gram. Jadi, bagi Anda yang berniat menjual emas hari ini, harganya akan menyesuaikan dengan nominal tersebut.

Baca Juga: Harga Emas UBS Hari Ini 20 Mei 2026 Turun, Simak Daftar Lengkapnya

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momen turunnya harga ini untuk membeli emas, harga di berbagai ukuran juga otomatis ikut turun.

Untuk ukuran mini 0,5 gram kini dijual seharga Rp1.432.500. Sedangkan untuk ukuran populer lainnya seperti 5 gram dibanderol Rp13.600.000, ukuran 10 gram dipatok Rp27.145.000, dan ukuran 50 gram bisa dibawa pulang dengan harga Rp135.395.000.

Sebagai pengingat untuk calon pembeli, harga-harga di atas merupakan harga dasar sebelum terkena pajak. Sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku, pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22.

Potongan pajaknya hanya sebesar 0,45 persen jika Anda menyertakan NPWP saat transaksi, sementara jika tidak menyertakan NPWP, tarifenya menjadi 0,9 persen. **

Artikel Terkait