Harga Emas Antam Sabtu 23 Mei 2026 Turun Lagi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10.10
Ilustrasi Emas Antam
Ilustrasi Emas Antam

Harga emas Antam Sabtu 23 Mei 2026 kembali turun Rp15 ribu menjadi Rp2,773 juta per gram. Buyback juga melemah jelang akhir pekan.

TEGAL, puskapik.com - Tren penurunan harga emas batangan Antam ternyata masih belum usai. Memasuki perdagangan akhir pekan, Sabtu (23/5/2026), harga komoditas berkilau ini kembali bergerak melemah dan semakin menjauh dari level tertingginya.

Berdasarkan laporan resmi dari situs Logam Mulia pagi ini, harga emas Antam terkoreksi cukup dalam sebesar Rp15.000, sehingga kini berada di posisi Rp2.773.000 per gram.

Penurunan beruntun dalam dua hari terakhir ini membuat sebagian pelaku pasar mulai berspekulasi.

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Nelayan

Setelah sempat menyentuh angka psikologis Rp2.800.000 per gram pada Kamis lalu, harga emas kini justru merosot total Rp27.000 hanya dalam waktu 48 jam. Dinamika ini diduga kuat karena investor global cenderung bermain aman (wait and see) menjelang penutupan pasar akhir pekan.

Bagi Anda yang berencana melakukan buyback atau menjual kembali simpanan emasnya ke Butik Antam, bersiaplah menerima harga yang juga ikut menyusut.

Hari ini, harga beli kembali dipatok di angka Rp2.578.000 per gram, turun Rp15.000 dari hari kemarin.

Baca Juga: Gunung Slamet Tertutup Kabut, Gempa Low Frequency Terjadi 11 Kali

Meski menjadi kabar kurang menyenangkan bagi penjual, situasi ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mulai mencicil atau menambah portofolio investasinya dengan harga yang lebih miring.

Untuk pecahan lainnya, ukuran mini 0,5 gram hari ini dibanderol sebesar Rp1.436.500. Sedangkan untuk ukuran favorit yang lebih besar, pecahan 5 gram dijual Rp13.640.000, ukuran 10 gram seharga Rp27.225.000, dan ukuran 50 gram berada di angka Rp135.795.000.

Sebagai informasi tambahan, harga-harga di atas merupakan harga dasar resmi dari Antam dan belum termasuk kalkulasi pajak. Berdasarkan aturan PPh 22, pembeli yang membawa NPWP hanya dikenakan potongan pajak super miring sebesar 0,45 persen. Namun, jika Anda tidak menyertakan NPWP, maka bersiaplah dikenakan tarif pajak normal sebesar 0,9 persen.

Artikel Terkait