569 ASN Kendal Resmi Jadi PNS, Formasi Kesehatan Mendominasi

Sebanyak 569 ASN di lingkungan Pemkab Kendal resmi diambil sumpah sebagai PNS. Mayoritas merupakan tenaga kesehatan yang akan memperkuat pelayanan masyarakat.
KENDAL, puskapik.com – Sebanyak 569 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam upacara yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso.
Pengambilan sumpah tersebut menjadi penanda dimulainya tanggung jawab penuh para ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan formasi PNS yang diambil sumpah tahun ini didominasi tenaga kesehatan. Dari total 569 PNS, sebanyak 236 orang berasal dari Dinas Kesehatan dan ditempatkan di berbagai puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan Prioritaskan untuk Genjot Perbaikan Jalan
“Yang terbesar Dinas Kesehatan, sebagian besarnya di puskesmas. Tiga besar formasi tahun ini berasal dari kesehatan, Damkar, dan Inspektorat,” ujar Bupati usai acara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa sumpah dan janji PNS bukan sekadar seremoni administratif, melainkan ikrar yang mengandung tanggung jawab moral dan spiritual yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menurutnya, setiap PNS memiliki kewajiban untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, serta dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Kapal KM Usaha 3 Terbakar, PSDKP Tegal Ungkap Dugaan Korsleting
Karena itu, para pegawai yang baru diangkat diminta memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk 17 kewajiban dan 14 larangan bagi PNS.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai core values ASN Indonesia. Nilai tersebut harus menjadi pedoman dalam bekerja sekaligus membangun budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan berorientasi pada hasil.
“Kita hendaknya selalu menjaga diri, tulus, dan berpegang pada nilai religius dalam menjalankan tugas untuk meningkatkan kinerja,” katanya.
Bupati menekankan bahwa tugas utama seorang PNS adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, para pegawai diminta menjaga etika, disiplin, serta nama baik institusi pemerintah.
“Negara dan masyarakat membutuhkan pengabdian dan pelayanan saudara semuanya. Jagalah nama baik PNS, nama baik pemerintah, dan nama baik saudara sekalian,” pesannya.
Di sisi lain, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal juga menghadapi tantangan regenerasi aparatur. Pada tahun 2026 ini tercatat sekitar 450 ASN akan memasuki masa pensiun.
Sementara terkait kebutuhan pegawai ke depan, Pemkab Kendal masih menunggu kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


