9 ASN Brebes Tersangka Absen Fiktif, Sekda Jateng Dorong Penguatan Integritas dan Pengawasan Berlapis

Minggu, 5 Juli 2026 | 16.39
puskapik

Sekda Jateng Sumarno menekankan pentingnya integritas dan pengawasan berlapis bagi ASN usai 9 guru ASN Brebes menjadi tersangka dugaan absensi fiktif.

MAGELANG, puskapik.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan pentingnya menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul adanya penetapan tersangka terhadap sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes karena diduga melakukan absensi fiktif.

Sumarno mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas perkara tersebut.

Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian.

Baca Juga: 600 Pembalap Ramaikan Drag Bike Kapolres Cup Pekalongan, Kapolres: Tak Ada Lagi Balap Liar di Jalan

"Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes," kata Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan mengikuti hasil proses hukum.

Menurutnya, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin memiliki tahapan yang harus dilalui melalui tim khusus sebelum diputuskan oleh kepala daerah.

Baca Juga: Lari Sambil Berbagi, Rp600 Juta dari Rupiah Borobudur Playon 2026 Disumbangkan ke Warga

Lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran, Sumarno menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas.

Ia mengingatkan, gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian maupun kehadiran, tetapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.

"Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan," tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Sumarno mendorong agar pengawasan terhadap sistem presensi harus dilakukan secara berlapis. Selain memanfaatkan teknologi, pengawasan dari atasan langsung juga harus berjalan secara optimal.

"Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem," katanya.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29-30 April 2026. **

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait