
Cegah Absensi Fiktif, Pemkab Brebes Rilis Aplikasi Presensi ASN Berbasis Face Detektor
Pemkab Brebes meluncurkan aplikasi PasBeres berbasis face detector. ASN wajib absen dalam radius 50 meter mulai 1 Juni 2026 untuk cegah presensi fiktif.

Pemkab Brebes meluncurkan aplikasi PasBeres berbasis face detector. ASN wajib absen dalam radius 50 meter mulai 1 Juni 2026 untuk cegah presensi fiktif.

DPRD Brebes desak bongkar dalang absensi fiktif ASN. Tak hanya pelaku, pembuat aplikasi palsu diminta diusut demi cegah praktik serupa terulang.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi perintahkan inspektorat usut dugaan absensi fiktif 3.000 ASN di Brebes dan tegaskan sanksi disiplin.

Kasus absensi fiktif yang menyeret ribuan ASN di Kabupaten Brebes merupakan potret buram yang mengonfirmasi bahwa transformasi digital di birokrasi masih terjebak pada kulit luar.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi perintahkan inspektorat usut dugaan absensi fiktif 3.000 ASN di Brebes dan tegaskan sanksi disiplin.

Pemkab Brebes usut absensi fiktif ASN, libatkan Inspektorat dan polisi. Pelaku wajib kembalikan TPP serta terancam sanksi disiplin sesuai aturan.

Sekitar 3.000 ASN Brebes, didominasi guru dan nakes, terungkap gunakan aplikasi absensi fiktif; Paramitha Widya Kusuma tegaskan sanksi tegas dan proses hukum.