Cegah Absensi Fiktif, Pemkab Brebes Rilis Aplikasi Presensi ASN Berbasis Face Detektor

Pemkab Brebes meluncurkan aplikasi PasBeres berbasis face detector. ASN wajib absen dalam radius 50 meter mulai 1 Juni 2026 untuk cegah presensi fiktif.
BREBES, puskapik.com - Pemkab Brebes resmi meluncurkab aplikasi presensi baru untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aplikasi itu bisa diunduh secara gratis di Playstore.
Aplikasi bernama PasBeres atau Presensi ASN Brebes Beres itu, dirilis Senin (25/5) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT). Lounching aplikasi di hadiri seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Brebes.
Sekda Brebes, Tahroni menjelaskan, aplikasi ini dimaksudkan agar ASN dapat melakukan absen secara elektronik sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Jalan Berlumpur di Lingkar Kaliwungu kendal Picu Kecelakaan, Polisi Ancam Hentikan Proyek Urukan
Aplikasi baru itu, juga diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan disiplin ASN terhadap ketentuan jam kerja.
"Pasca beredarnya aplikasi presensi fiktif yang bisa digunakan dari jarak jauh, Pemkab merilis aplikasi baru untuk absensi," katanya.
Menurut dia, presensi baru ini resmi digunakan mulai 1 Juni mendatang. Untuk itu, para ASN di minta mengunduh dan melakukan registrasi. Tidak perlu bayar untuk mengunduh aplikasi ini. Cukup membuka Playstore dan aplikasi PasBeres akan ditemukan.
Baca Juga: 1.500 Mangrove Ditanam di Pesisir Kendal, Jadi Benteng Alami Lawan Abrasi
"Tidak usah bayar, unduh di Playstore. Kemudian lakukan registrasi," lanjutnya.
Face Detektor
Sekda Brebes mengungkapkan, aplikasi baru ini bisa digunakan dalam radius 50 meter dari lokasi kantor. Selain itu, presensi baru ini menggunakan face detektor.
"Bedanya dengan model lama, aplikasi ini menggunakan face detector dan harus berada di radius 50 meter," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah aplikasi untuk absen finger illegal beredar di kalangan ASN Pemkab Brebes. Perangkat lunak berbayar ini banyak dimiliki ASN untuk mengakali masalah absensi karena bisa digunakan dari jarak.


