DPRD Desak Bongkar Dalang Kasus Absensi Fiktif ASN di Brebes

DPRD Brebes desak bongkar dalang absensi fiktif ASN. Tak hanya pelaku, pembuat aplikasi palsu diminta diusut demi cegah praktik serupa terulang.
BREBES, puskapik.com – DPRD Kabupaten Brebes mendesak Pemkab Brebes tidak hanya menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus absensi fikti, tetapi juga membongkar siapa dalang dibalik praktik tersebut.
DPRD Brebes bahkan telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk ikut menuntaskan permasalahan yang dinilai serius tersebut.
"Kami dari Komisi I dan Komisi IV sudah memanggil sejumlah dinas untuk menggelar rapat gabungan terkait absensi fiktif ini. Di antaranya, Kepala BKPSDMD Brebes Syamsul Haris, Inspektur Brebes Apriyanto, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Heru Padmonobo dan Kepala Dindikpora Sutaryono," kata Sekretaris Komisi I DPRD Brebes, Abdullah Syafaat, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Penumpang KA Pekalongan Naik 36,26 Persen Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus
Dia menegaskan, persoalan absensi fiktif merupakan isu serius yang berpotensi berdampak pada penurunan kinerja ASN.
Termasuk, pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah cepat dan terukur untuk menuntaskan permasalahan itu hingga ke akar-akarnya. Termasuk, mengungkap pihak pembuat dan pengedar aplikasi absensi palsu yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
DPRD secara tegas meminta OPD terkait untuk tidak hanya menindak ASN yang terlibat, tetapi juga menelusuri aktor utama di balik praktik absensi fiktif tersebut.
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas di Jalur Pantura Tanjung Brebes
“Kami mendesak OPD terkait agar segera menemukan siapa dalang atau pelaku dari penjualan aplikasi absensi fiktif ini. Ini penting agar persoalan tidak berulang dan bisa diselesaikan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, DPRD juga menekankan pentingnya langkah penegakan yang menyasar pembuat aplikasi absensi palsu sebagai pihak yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran.
Penelusuran terhadap jaringan pembuat maupun distributor aplikasi tersebut dinilai krusial untuk memutus praktik kecurangan secara menyeluruh.
Baca Juga: Sampah Tak Lagi Kotor, 10 Tahun Bank Sampah Mawar Biru Ubah Mindset Warga Tegal
Lebih lanjut dia mengatakan, DPRD akan mendorong pemberian punishment sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pihaknya mengimbau seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun, demi menjaga profesionalitas dan integritas sebagai pelayan masyarakat.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris menjelaskan, rapat dengar pendapat bersama DPRD menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk percepatan penanganan kasus tersebut.


