Pemkab Brebes Usut Tuntas, ASN Terbukti Absensi Fiktif Wajib Kembalikan TPP

Pemkab Brebes usut absensi fiktif ASN, libatkan Inspektorat dan polisi. Pelaku wajib kembalikan TPP serta terancam sanksi disiplin sesuai aturan.
BREBES, puskapik.com - Pemkab Brebes kini tengah mengusut tuntas kasus praktik absensi fiktif yang terjadi di jajarannya.
Sanksi tegas akan dijatuhkan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, bagi ASN yang terbukti wajib mengembalikan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP)
"Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini (praktik manipulasi persensi-red) dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi," tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Tahroni, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Ambisi Batang Menuju Kota Berkelas Dunia, Jalin Ikatan 'Saudara Kembar' dengan Zhijiang Tiongkok
Dalam pengusutan kasus tersebut, ungkap Sekda, pihaknya telah menerjunkan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemeritah (APIP) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Sebagaimana disampaikan Ibu Bupati, Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan praktik manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi yang melibatkan ribuan dalam skala yang signifikan. Hal itu sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah(BKPSDMD), telah diperintahkan menjalankan penegakan disiplin. Termasuk memperintahkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) untuk mendukung audit forensik teknis sistem presensi.
Baca Juga: Mandiri Secara Ekonomi, Desa di Batang Akan Terima Bagi Hasil 20 Persen dari KDMP
"Untuk kasus ini, kami melakukan penanganan secara paralel dengan empat sasaran," tegasnya.
Empat sasaran penanganan tersebut, terang Sekda, di antaranya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi. Pemkab Brebes telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes.
Pemkab juga mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum.
Kemudian, melakukan pemeriksaan pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin Tim Pemeriksa. Melakukan audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian TPP. Terakhir, melakukan reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.
"Bagi ASN yang terbukti dalam praktik manipulasi presensi ini kami dikenai wajib mengembalikan TPP. Kami juga akan pergantian system presensi yang mengarah terhadap screening wajah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi, dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.
Bersamaan dengan audit, Pemkab juga menjalankan reformasi system. Yakni, audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.



