Pemkab Brebes Usut Tuntas, ASN Terbukti Absensi Fiktif Wajib Kembalikan TPP

Pemkab Brebes usut absensi fiktif ASN, libatkan Inspektorat dan polisi. Pelaku wajib kembalikan TPP serta terancam sanksi disiplin sesuai aturan.
BREBES, puskapik.com - Pemkab Brebes kini tengah mengusut tuntas kasus praktik absensi fiktif yang terjadi di jajarannya.
Sanksi tegas akan dijatuhkan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, bagi ASN yang terbukti wajib mengembalikan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP)
"Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini (praktik manipulasi persensi-red) dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi," tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Tahroni, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Ambisi Batang Menuju Kota Berkelas Dunia, Jalin Ikatan 'Saudara Kembar' dengan Zhijiang Tiongkok
Dalam pengusutan kasus tersebut, ungkap Sekda, pihaknya telah menerjunkan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemeritah (APIP) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Sebagaimana disampaikan Ibu Bupati, Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan praktik manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi yang melibatkan ribuan dalam skala yang signifikan. Hal itu sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah(BKPSDMD), telah diperintahkan menjalankan penegakan disiplin. Termasuk memperintahkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) untuk mendukung audit forensik teknis sistem presensi.
Baca Juga: Mandiri Secara Ekonomi, Desa di Batang Akan Terima Bagi Hasil 20 Persen dari KDMP
"Untuk kasus ini, kami melakukan penanganan secara paralel dengan empat sasaran," tegasnya.
Empat sasaran penanganan tersebut, terang Sekda, di antaranya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi. Pemkab Brebes telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes.


