Mandiri Secara Ekonomi, Desa di Batang Akan Terima Bagi Hasil 20 Persen dari KDMP

Program KDMP di Batang dorong desa mandiri ekonomi lewat usaha ritel, LPG, apotek, dengan bagi hasil 20% ke desa, namun masih terkendala SDM dan partisipasi warga.
BATANG, puskapik.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batang mulai menunjukkan geliat dengan merambah berbagai sektor usaha, mulai dari ritel sembako, distribusi LPG, hingga apotek desa.
Namun, dari seluruh desa yang telah mengantongi izin, baru sekitar lima koperasi yang dinyatakan benar-benar aktif beroperasi secara optimal.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Batang Haniyah mengungkapkan, bahwa kendala utama di lapangan terletak pada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan minimnya partisipasi warga.
Baca Juga: Jembatan Garuda Dibangun, Ekonomi Warga Tambahrejo Batang Makin Melesat
“Pelatihan sudah kami lakukan. Namun dalam pelaksanaan usaha, ada koperasi yang sudah berjalan, tapi ada juga yang belum,” katanya saat ditemui di Kantornya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan pendampingan dari 25 tenaga business assistant, ditemukan bahwa banyak pengurus koperasi yang tidak bisa fokus karena memiliki pekerjaan utama di luar organisasi. Hal ini berdampak pada lambatnya akselerasi bisnis di tingkat desa.
“Selain masalah manajerial, jumlah anggota koperasi juga masih sangat terbatas. Sebagian besar KDMP di Batang saat ini hanya beranggotakan para pendiri awal tanpa adanya penambahan anggota baru dari masyarakat luas. Banyak koperasi yang anggotanya masih sebatas pendiri, rata-rata sembilan orang. Sosialisasi ke masyarakat juga belum terlalu masif,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Cerdas Petani Muda Asal Tegal, Gunakan Drone Untuk Pemupukan Tanaman
Padahal, KDMP dirancang untuk menjadi mesin baru bagi Pendapatan Asli Desa (PADes). Secara regulasi, koperasi diwajibkan menyetorkan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20 persen dari keuntungan bersih setiap tahunnya.
“Imbal jasa itu nanti dicatat sebagai pendapatan desa yang sah dalam APBDes dan penggunaannya diputuskan melalui musyawarah desa,” ungkapnya.


