BGN Beri Sanksi SP I kepada Dapur SPPG di Kendal, Jawab Keluhan Layanan di SMP N 1 Cepiring

Jumat, 13 Maret 2026 | 21.46
Sosialisasi program MBG oleh anggota DPR RI Fraksi PKS di Kendal.
Sosialisasi program MBG oleh anggota DPR RI Fraksi PKS di Kendal. (foto:edhot/puskapik.com)

BGN Kendal telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada salah satu kepala SPPG yang dinilai menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KENDAL, puskapik.com - Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kendal, Muhammad Faris Maulana, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menjalankan program sesuai aturan.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, BGN Kendal telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada salah satu kepala SPPG yang dinilai menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait layanan SPPG kepada siswa di SMP Negeri 1 Cepiring.

Baca Juga: PAN Target Empat Kursi DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2029

Faris menyampaikan, langkah pemberian SP I ini merupakan komitmen BGN untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi pelajar.

“Ini merupakan wujud komitmen kami yang akan menindak tegas oknum kepala SPPG yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Faris usai kegiatan sosialisasi program MBG bersama anggota DPR RI di GOR Rajawali Sukodono, Jumat (13/3/2026).

Menurut Faris, saat ini baru satu SPPG yang menerima SP I. Namun jika ditemukan pelanggaran serupa di dapur lain, BGN tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang sama.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di wilayah Kendal untuk menjalankan program MBG sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Intinya, tegakkan aturan, laksanakan sesuai dengan aturan, ikuti aturan yang ada. Kalau tidak, tunggu saja SP akan turun,” tegasnya.

Faris menjelaskan, mekanisme sanksi yang diterapkan terdiri dari tiga tahapan, yakni SP I, SP II, dan SP III. Jika hingga tiga kali peringatan tidak diindahkan atau tidak ada perbaikan dari pengelola dapur, maka akan diberikan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap operasional SPPG tersebut.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait