BGN Beri Sanksi SP I kepada Dapur SPPG di Kendal, Jawab Keluhan Layanan di SMP N 1 Cepiring

BGN Kendal telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada salah satu kepala SPPG yang dinilai menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
KENDAL, puskapik.com - Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kendal, Muhammad Faris Maulana, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menjalankan program sesuai aturan.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, BGN Kendal telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada salah satu kepala SPPG yang dinilai menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait layanan SPPG kepada siswa di SMP Negeri 1 Cepiring.
Baca Juga: PAN Target Empat Kursi DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2029
Faris menyampaikan, langkah pemberian SP I ini merupakan komitmen BGN untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi pelajar.
“Ini merupakan wujud komitmen kami yang akan menindak tegas oknum kepala SPPG yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Faris usai kegiatan sosialisasi program MBG bersama anggota DPR RI di GOR Rajawali Sukodono, Jumat (13/3/2026).
Menurut Faris, saat ini baru satu SPPG yang menerima SP I. Namun jika ditemukan pelanggaran serupa di dapur lain, BGN tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang sama.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di wilayah Kendal untuk menjalankan program MBG sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Intinya, tegakkan aturan, laksanakan sesuai dengan aturan, ikuti aturan yang ada. Kalau tidak, tunggu saja SP akan turun,” tegasnya.
Faris menjelaskan, mekanisme sanksi yang diterapkan terdiri dari tiga tahapan, yakni SP I, SP II, dan SP III. Jika hingga tiga kali peringatan tidak diindahkan atau tidak ada perbaikan dari pengelola dapur, maka akan diberikan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap operasional SPPG tersebut.
Baca Juga: Buka Puasa Bareng Anak Panti, Ahmad Luthfi Undang 130 Anak Woro Wiloso Lebaran di Kantor Gubernur
“Jika SP I sampai SP III tidak diindahkan atau tidak ada perbaikan maka akan keluar suspend alias penghentian sementara,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Jawa Tengah I, Muh Haris, mengajak masyarakat untuk tetap bersikap kritis terhadap pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, pengawasan dari masyarakat sangat penting agar program yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat berjalan sesuai aturan, terutama terkait kualitas dan nilai menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
“Jadi, masyarakat harus tetap mengkritisinya sehingga nilai menu yang disajikan itu harus sesuai dengan ketentuan dan harga dari pemerintah,” ujar Haris.



