Dokumen Kependudukan Bukan Sekadar Identitas, Pemkab Kendal Dorong Pelayanan hingga Desa

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari membuka Rakorda Adminduk 2026 dan mendorong pelayanan dokumen kependudukan lebih dekat hingga desa dan kelurahan.
KENDAL, puskapik.com – Kepemilikan dokumen kependudukan menjadi salah satu kunci bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kendal meminta pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya terpusat di tingkat kabupaten, tetapi semakin dekat dengan masyarakat hingga desa dan kelurahan.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan, tidak boleh ada warga yang kesulitan mendapatkan hak pelayanan hanya karena terkendala dokumen kependudukan.
Baca Juga: Jelang Paripurna 18 November, Pegiat Pemekaran Brebes Selatan Siapkan Bus ke Semarang
Seluruh jajaran pemerintahan diminta aktif membantu masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan dalam mengurus administrasi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan (Rakorda) 2026 yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso.
Menurut bupati, data kependudukan yang akurat dan mutakhir memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Minta Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Diperket
Data tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan sekaligus menentukan ketepatan penyaluran bantuan sosial dan penyelenggaraan layanan pendidikan maupun kesehatan.
“Dokumen kependudukan bukan sekadar persyaratan administratif. Dokumen tersebut merupakan identitas dan bukti pengakuan negara atas keberadaan serta hak-hak setiap warga negara,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, perangkat desa tidak cukup hanya menunggu warga datang mengurus dokumen, tetapi juga perlu membantu mengidentifikasi dan mendampingi warga yang belum memiliki kelengkapan administrasi kependudukan.
“Desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Saya mendorong agar pemerintah desa dan kelurahan semakin aktif membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya.
Perhatian juga diarahkan pada peningkatan kepemilikan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kelompok rentan menjadi salah satu sasaran yang perlu mendapatkan perhatian agar tidak tertinggal dalam pemenuhan hak administrasi.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga harus dimanfaatkan untuk mempercepat pelayanan. Pemkab Kendal mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), tetapi prosesnya harus disertai edukasi, pendampingan, dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Plt Kepala Disdukcapil Kendal Ratna Mustikaningsih menyampaikan, penguatan pelayanan berbasis wilayah menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Rakorda tahun ini. Pihaknya mendorong perluasan akses aktivasi IKD hingga kecamatan, desa, dan kelurahan.
Berdasarkan data per 27 Oktober 2026, cakupan perekaman atau kepemilikan KTP elektronik di Kendal mencapai 99,45 persen. Kepemilikan akta kelahiran sebesar 99,99 persen, sedangkan KIA mencapai 85,3 persen. Sementara pemanfaatan IKD masih berada di angka 17 persen.
Untuk mempercepat capaian tersebut, Disdukcapil merencanakan penerbitan surat edaran sebagai landasan dukungan aktivasi IKD di tingkat wilayah. Petugas kecamatan dan desa diharapkan dapat membantu pendaftaran sekaligus memberikan pendampingan kepada warga.
Rakorda bertema “Sinergi dan Transformasi Layanan Adminduk Terintegrasi Berbasis Digital” itu diikuti sekitar 700 peserta dari unsur pemerintah daerah, camat, kepala desa, lurah, operator adminduk, dan instansi terkait.
Ratna mengatakan, pertemuan tersebut menjadi sarana mengevaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan sekaligus merumuskan langkah perbaikan pelayanan.
Salah satu inovasi yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah BUNDA MELATI PLUS, yakni integrasi pelayanan dokumen kependudukan dengan fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Pemkab juga memberikan perhatian terhadap pengembangan Desa Sadar Adminduk melalui lima proyek percontohan pada 2025 dan lima desa rintisan pada 2026.
Ke depan, Disdukcapil Kendal juga berencana memberikan apresiasi kepada desa dan kecamatan dengan capaian pelayanan terbaik. Langkah tersebut diharapkan mendorong keterlibatan pemerintah wilayah dalam memperluas akses administrasi kependudukan.
Bagi pemerintah daerah, transformasi pelayanan adminduk pada akhirnya bukan semata-mata soal penggunaan aplikasi atau dokumen digital. Lebih dari itu, bagaimana memastikan setiap warga tercatat secara resmi dan dapat mengakses hak-haknya sebagai penduduk tanpa diskriminasi. **
Artikel Terkait

Jelang Paripurna 18 November, Pegiat Pemekaran Brebes Selatan Siapkan Bus ke Semarang

Cegah Stunting dari Hulu, Wabup Tegal Minta Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Diperket

Warga Kembali Tertemper Kereta Api di Bumiayu, Dua Orang Tewas dalam Dua Hari
