DPD Golkar Kendal Tunggu Putusan Hukum Kasus Koperasi Boja, Nama Mora Sandi Disorot

DPD Golkar Kendal tunggu putusan hukum kasus Koperasi Boja. Nama Mora Sandi disorot, partai tegaskan hormati proses dan belum ambil langkah.
KENDAL, puskapik.com – DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal menegaskan sikap hati-hati terkait mencuatnya kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya Boja yang kini ditangani Polda Jawa Tengah. Nama kader Golkar, Mora Sandi, disebut ikut terseret dalam perkara tersebut.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, menyatakan bahwa partainya memilih menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus secara tuntas.
Baca Juga: Dini Hari Mencekam di Kendal, Tawuran Gengster Rusak Rumah Warga
“Seluruh proses kita serahkan kepada penegak hukum. Kami tidak ingin mendahului atau mengintervensi,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Kasus koperasi yang berbasis di wilayah Boja ini sebelumnya telah dilaporkan oleh sejumlah warga yang merasa dirugikan. Laporan tersebut bahkan telah masuk ke Badan Kehormatan DPRD Kendal dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Baca Juga: Car Free Night Kota Tegal Dipersingkat, Pedagang Tetap Minta Dihapus
Bimo mengungkapkan, dirinya juga mengikuti perkembangan penanganan kasus melalui rapat kerja lintas sektoral yang digelar di Polres Kendal. Dalam forum tersebut, berbagai pihak membahas langkah koordinatif guna menangani persoalan yang melibatkan banyak korban.
Di sisi internal partai, komunikasi dengan Mora Sandi telah dilakukan. Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan disebut menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.
Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa partai belum dapat mengambil langkah organisasi apa pun sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hal itu sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku di Partai Golkar.
“Kalau belum inkrah, kami tidak bisa menjatuhkan sanksi atau keputusan apa pun. Nanti setelah ada kepastian hukum, baru mekanisme partai berjalan,” tegasnya.
Artikel Terkait

KA Sangkuriang Rute Bandung–Banyuwangi Mulai Beroperasi 1 Mei 2026, Singgah di Sejumlah Stasiun Daop 5 Purwokerto

Debu dan Kebisingan Pabrik Dikeluhkan Warga Mororejo Kendal, DLH Kendal Turun Tangan

Keracunan MBG di Demak, Wagub Jateng Minta Jadwal Distribusi dan Waktu Konsumsi yang Tepat
