Gubernur Luthfi Tegaskan RS di Jateng Tak Boleh Tolak Pasien PBI JK

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memastikan tak ada rumah sakit menolak pasien terdampak penonaktifan PBI JK 2026, layanan kesehatan tetap berjalan.

SEMARANG, puskapik.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026. Pemprov memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Kebut Relokasi Warga Tegal, Pemprov Jateng Kaji Lahan Huntara

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita, di Semarang.

Yunita mengatakan, penegasan tersebut atas arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, beserta Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah provinsi memastikan negara tetap hadir dalam layanan kesehatan, dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meski dihadapkan pada persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” jelas Yunita.

Selain pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menghimbau seluruh cabang BPJS di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Menurut Yunita, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait