Kabar Baik! Kendal Kembali UHC Prioritas, Aktivasi BPJS Kesehatan Maksimal 1x24 Jam

Kabupaten Kendal kembali raih status UHC Prioritas per 21 Oktober 2026. Aktivasi BPJS Kesehatan warga kini diproses cepat maksimal dalam waktu 1x24 jam.
KENDAL, puskapik.com – Warga Kabupaten Kendal kini kembali bisa menikmati kemudahan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Terhitung sejak 21 Oktober 2026, proses aktivasi bagi warga yang memenuhi ketentuan dapat dilakukan maksimal dalam waktu 1x24 jam, tanpa harus menunggu hingga 14 hari seperti sebelumnya.
Kembalinya status UHC Prioritas ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan rumah sakit, tetapi terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum aktif.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, keputusan pengaktifan kembali UHC Prioritas telah ditandatangani. Kebijakan tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih cepat.
“Alhamdulillah, kemarin SK-nya sudah saya tanda tangani dan mulai 21 Oktober ini Kabupaten Kendal sudah UHC Prioritas kembali,” ujar Bupati, Rabu 28 oktober 2026.
Baca Juga: Kendal Punya Banyak Destinasi, Promosi Wisata Kini Jadi Pekerjaan Bersama
Sebelumnya, Kendal masih berstatus UHC, tetapi belum masuk kategori prioritas. Akibatnya, warga yang perlu mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan harus menjalani masa tunggu selama 14 hari.
Dengan kembali berstatus UHC Prioritas, proses aktivasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal dengan waktu maksimal 1x24 jam.
Kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan warga yang mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, tetapi statusnya tidak aktif akibat tunggakan iuran maupun belum terdaftar. Meski demikian, kewajiban pembayaran iuran tetap menjadi tanggung jawab peserta mandiri.
Adapun warga yang sebelumnya terdaftar melalui pembiayaan Pemerintah Kabupaten Kendal, tetapi kepesertaannya dinonaktifkan, kini kembali diupayakan aktif dengan pembiayaan pemerintah daerah.
bupati mengatakan, informasi mengenai mekanisme aktivasi akan disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa. Dengan demikian, warga dapat mengetahui jalur pengurusan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, menjelaskan bahwa kembalinya status UHC Prioritas didukung tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 81,87 persen dari total penduduk.
Angka tersebut telah melampaui batas minimal 80 persen yang menjadi salah satu persyaratan UHC Prioritas.
Baca Juga: Wagub Taj Yasin Minta Aksi Nyata Pemuda Hadapi Musim Penghujan
Ferinando menjelaskan, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kendal mencapai 99,33 persen dari jumlah penduduk. Namun, angka tersebut berbeda dengan tingkat keaktifan karena tidak semua warga yang sudah terdaftar rutin membayar iuran atau memiliki status kepesertaan aktif.
“Kalau yang sudah menjadi peserta BPJS itu 99,33 persen dari jumlah total penduduk Kendal. Sementara, yang aktif membayar iuran mencapai 81,87 persen,” jelasnya.
Untuk meningkatkan keaktifan peserta, Pemkab Kendal telah mendaftarkan kembali sekitar 111.000 warga. Pemerintah daerah juga menanggung kepesertaan masyarakat yang dinilai membutuhkan perlindungan kesehatan, termasuk warga yang belum terakomodasi melalui pembiayaan pemerintah pusat.
Pemkab Kendal mengalokasikan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk mendukung upaya pengaktifan kembali kepesertaan masyarakat tersebut.
Dengan kembalinya UHC Prioritas, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak lagi terkendala masa tunggu panjang ketika perlu mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Penyebaran informasi hingga tingkat desa juga menjadi langkah penting agar warga memahami prosedur yang berlaku dan dapat mengurus aktivasi sesuai kebutuhannya.***



